Rohil, Pekanbaru Il RiauPro.com – Muhajirin Siringo-ringo yang akhir akhir ini diketahui aktif “menggoreng” isu keaslian Ijazah Bupati Rokan Hilir Bistamam dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau. Muhajirin dilaporkan karena telah memposting data pribadi Bupati Rohil Bistamam di sebuah grup WhatsApp bernama “Warga Rohil” pada Rabu (02/7/2025) lalu.
Pelapor yang bernama Fandi Satria SH, MH melaporkan hal tersebut ke Polda Riau pada Rabu (9/7/2025) kemarin, bersama Penasehat Hukumnya Masridodi Manguncong, SH, Muammar Khadafi, SH dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH yang berkantor pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan.
Fandi menyampaikan bahwa ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 67 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Postingan itu di-posting dalam group pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, yang diduga dilakukan oleh Muhajirin Siringo Ringo,” kata Fandi dalam rilis berita yang diterima awak media pada Kamis, (10/7/2025)).
Peritiwa ini berawal ketika Fandi Satria yang berprofesi sebagai Advokat di kantor hukum Cutra Andika dan Rekan yang juga merupakan anggota Group WhatsApp ‘Warga Rohil,’ pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.42 WIB membaca file dokumen dalam bentuk Pdf.
Diduga dibagikan terlapor dengan menggunakan nomor Handphone 0822882688** dengan nama file ‘Dugaan Ijazah Palsu Bistamam’ yang kemudian dilanjutkan dengan kalimat dalam bentuk chattingan “Untuk diketahui semua agar ikut memantau”.
Dalam tulisan berjudul “Dugaan Ijazah SMEA Palsu Bupati Rohil (Bistamam)” itu diduga ditulis oleh Muhajirin Siringo-ringo, dengan menampilkan KTP, Ijazah SMEA, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, STTB SD dan SMP, Surat Pernyataan Saksi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta Data Individu dan Data Orang Tua yang kesemuanya adalah data pribadi milik Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.
Saat Pelapor bertanya kepada Cutra Andika Siregar tentang pengguna nomor Handphone tersebut, maka diperoleh keterangan nomor tersebut selalu dipergunakan oleh terlapor dalam berkomunikasi.
Sementara berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang data pribadi terdiri atas: data pribadi yang bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum.
Pada ayat (2) mengatur tentang data pribadi yang bersifat spesilik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genctika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada ayat (3) mengatur tentang data pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi sescorang.
“Berdasarkan fakta dan peristiwa tersebut, kami mohon dengan hormat Kapolda Riau melalui Direktur Reskrimsus untuk memproses dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yanh selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dituntut dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Fandi.
Jekson, SH
Sumber : Rilis Berita







