Menu

Mode Gelap
Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan Gelar FGD dan Cooling System di Bahtera Makmur Kota, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Harkonas 2026 Konsumen NKRI Desak Reformasi Perlindungan Konsumen, YLKI : Negara Tak Boleh Absen Aksi Heroik Polri di Panipahan, Goro Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Panipahan Laksanakan Giat Cooling Sistem

Nasional

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana, Kapolres Rohil Gelar Press Release

badge-check


					Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana, Kapolres Rohil Gelar Press Release Perbesar

Rohil, RiauPro.com – Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. memimpin langsung press release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana yang terjadi di Jln Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, kegiatan ini digelar di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Jum’at (25/7/2025) Pukul 07: 30 WIB.

 

Didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K Kanit I Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K, Anggota Sat Reskrim Polres Rohil, dengan menghadirkan tersangka pelaku dihadapan para awak media Kapolres Rohil menjelaskan kronologis kejadian sadis di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

 

Terduga Pelaku berinisial M.AK, alias Sulung (22 th), yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, beralamat di Jl. Poros Pasir Limau Kapas, ditangkap karena diduga kuat dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya bernama Rifka Fitria, usia 16 tahun, alamat Sungai Alam Dusun Sei Akap Pasir Limau Kapas Kabu, Rohil.

 

Kejadian yang terjadi pada Rabu 23 Juli 2025 yang lalu diketahui, setelah ditemukan nya mayat berjenis kelamin perempuan di dalam sebuah rumah di Jl. Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

 

Lalu sekira pukul 10.30 Wib mayat tersebut dibawa ke Puskesmas Pembantu sungai daun, Zulkifli Siregar kemudian datang ke Puskesmas pembantu untuk memastikan identitas dari mayat tersebut yang ternyata mayat tersebut adalah anak kandungnya.

 

Tersangka yang awalnya dicurigai sebagai pelaku setelah kurang lebih 6 jam setelah mayat ditemukan, personil Sat Reskrim Polres Rohil bersama personil Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

Saat dilakukan penangkapan tersangka dalam perjalanan pulang dari kebun, tersangka di interogasi dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif sakit hati karena tidak diberi uang.

 

Uang tersebut akan digunakan membeli narkotika jenis sabu-sabu, itulah yang membuat pelaku sangat emosi dan pelaku melampiaskan amarahnya dengan cara mengambil sebilah parang dari sudut rumah.

 

Lalu pelaku berdiri disamping korban yang  tidur dengan posisi badan telungkup dilantai dan kedua belah tangan ditongkan sambil memainkan hp, lalu pelaku berkata inilah kata-kata terakhirku padamu dek, sambil menebaskan parang keleher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

” Kemudian korban merintih kesakitan dan berkata “mak….. mak…” namun pelaku tetap melanjutkan menebas leher belakang korban sebanyak 3 (tiga kali) hingga korban tidak bergerak lagi,” terang Kapolres Rohil.

 

Setelah itu pelaku keluar rumah mengambil sepotong broti sepanjang ± 30 cm yang digunakan pelaku sebagai alas untuk memotong kedua belah tangan korban kemudian pelaku mengambil uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam tas korban lalu pelaku membuang parang serta broti untuk menghilangkan jejak.

 

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Parang yang ada bercak darah, 1 Pasang Pakaian yang ada bekas darah milik korban, 1 Pasang Pakaian milik Pelaku,” terang Kapolres Rohil sambil memperlihatkan barang bukti tersebut.

 

” Lanjut Kapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Hukuman selama waktu tertentu selama 20 Tahun,” kata AKBP Isa Imam Syahroni.

 

Diakhir penyampaiannya, Kapores Rohil mengecam keras perbuatan pelaku, yang telah melakukan pembunuhan keji dan sadis dilakukan terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri. Hanya dikarenakan tidak diberi uang dengan nilai yang tidak pantas yaitu hanya Rp. 500.000,-.

 

Setiap pelaku tindakan pembunuhan berawal dari kegiatan tindak pidana lain baik itu pelaku pengguna Narkoba ataupun Perjudian yang kalab dan membutuhkan uang secara instan untuk melanjutkan aksinya tersebut.

 

“Kami meminta kepada petugas Kesehatan agar melakukan cek urine terhadap pelaku, setelah dilakukan pengecekan didapati hasil Positif pelaku sebagai pengguna Narkoba. Untuk itu kepada petugas penyidik Kapolres berpesan agar dalam proses penyelidikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan atas perbuatan keji dan sadis tersebut,” tegas Kapolres.

 

Jekson, SH

Sumber : Humas Polres Rohil

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB

21 April 2026 - 13:23 WIB

Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan

20 April 2026 - 17:12 WIB

Gelar FGD dan Cooling System di Bahtera Makmur Kota, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

20 April 2026 - 16:07 WIB

Harkonas 2026 Konsumen NKRI Desak Reformasi Perlindungan Konsumen, YLKI : Negara Tak Boleh Absen

20 April 2026 - 15:45 WIB

Aksi Heroik Polri di Panipahan, Goro Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid

20 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukrim