Menu

Mode Gelap
Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas Konjen Jepang Siap Promosikan Candi Muara Takus ke Negerinya Ekonomi, Politik, Dan Media Massa Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Hukrim

Polda Riau Tindaklanjuti Laporan IPMKS Terkait Dugaan Perambahan Hutan Produksi Terbatas di Kuantan Singingi

badge-check


					Polda Riau Tindaklanjuti Laporan IPMKS Terkait Dugaan Perambahan Hutan Produksi Terbatas di Kuantan Singingi Perbesar

PEKANBARU, PRORIAU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menindaklanjuti laporan dari Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) terkait dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Surat tersebut di keluarkan pada, Rabu 14 Oktober 2025

Dalam surat pemberitahuan bernomor B/8522/HP/IX/RES.5/2025/Ditreskrimsus, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Riau AKBP Jaka Indra, S.I.K., M.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penanganan dan koordinasi di lapangan terhadap objek lahan yang dilaporkan oleh IPMKS. Pihak pelapor diimbau agar dapat melampirkan dokumentasi dan titik koordinat lokasi guna mempermudah proses penyelidikan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) itu, Polda Riau juga memberikan kontak resmi penyidik untuk komunikasi lebih lanjut, yakni IPDA Rahmad Hidayad, S.H., M.H. dan Brigadir Ridho Harianda Daulay, S.E. dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Polda Riau turut menyampaikan bahwa apabila terdapat keluhan atau saran terkait pelayanan penyidikan, pelapor dapat langsung menghubungi penyidik yang bersangkutan.

Langkah Polda Riau ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan kejahatan lingkungan, khususnya perambahan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas di wilayah Kuantan Singingi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali

20 Januari 2026 - 15:14 WIB

Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

20 Januari 2026 - 14:59 WIB

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Trending di Hukrim