PEKANBARU, PRORIAU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menindaklanjuti laporan dari Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) terkait dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Surat tersebut di keluarkan pada, Rabu 14 Oktober 2025
Dalam surat pemberitahuan bernomor B/8522/HP/IX/RES.5/2025/Ditreskrimsus, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Riau AKBP Jaka Indra, S.I.K., M.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penanganan dan koordinasi di lapangan terhadap objek lahan yang dilaporkan oleh IPMKS. Pihak pelapor diimbau agar dapat melampirkan dokumentasi dan titik koordinat lokasi guna mempermudah proses penyelidikan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) itu, Polda Riau juga memberikan kontak resmi penyidik untuk komunikasi lebih lanjut, yakni IPDA Rahmad Hidayad, S.H., M.H. dan Brigadir Ridho Harianda Daulay, S.E. dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
Polda Riau turut menyampaikan bahwa apabila terdapat keluhan atau saran terkait pelayanan penyidikan, pelapor dapat langsung menghubungi penyidik yang bersangkutan.
Langkah Polda Riau ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan kejahatan lingkungan, khususnya perambahan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas di wilayah Kuantan Singingi.







