Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Lakukan Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional Hutan Mangrove Ditebang Tanpa Ijin, Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan Hutan Wujud Kepedulian Sosial, Peringati HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Rohil Gelar Donor Darah URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan Program Ketahanan Pangan di Ujung Tanjung, Polsek Tanah Putih Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Masyarakat Tionghoa Beri Karangan Bunga, Apresiasi Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo

Hukrim

Polda Riau Tindaklanjuti Laporan IPMKS Terkait Dugaan Perambahan Hutan Produksi Terbatas di Kuantan Singingi

badge-check


					Polda Riau Tindaklanjuti Laporan IPMKS Terkait Dugaan Perambahan Hutan Produksi Terbatas di Kuantan Singingi Perbesar

PEKANBARU, PRORIAU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menindaklanjuti laporan dari Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) terkait dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Surat tersebut di keluarkan pada, Rabu 14 Oktober 2025

Dalam surat pemberitahuan bernomor B/8522/HP/IX/RES.5/2025/Ditreskrimsus, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimsus Polda Riau AKBP Jaka Indra, S.I.K., M.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penanganan dan koordinasi di lapangan terhadap objek lahan yang dilaporkan oleh IPMKS. Pihak pelapor diimbau agar dapat melampirkan dokumentasi dan titik koordinat lokasi guna mempermudah proses penyelidikan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) itu, Polda Riau juga memberikan kontak resmi penyidik untuk komunikasi lebih lanjut, yakni IPDA Rahmad Hidayad, S.H., M.H. dan Brigadir Ridho Harianda Daulay, S.E. dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Polda Riau turut menyampaikan bahwa apabila terdapat keluhan atau saran terkait pelayanan penyidikan, pelapor dapat langsung menghubungi penyidik yang bersangkutan.

Langkah Polda Riau ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan kejahatan lingkungan, khususnya perambahan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas di wilayah Kuantan Singingi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Lakukan Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 00:56 WIB

Hutan Mangrove Ditebang Tanpa Ijin, Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan Hutan

18 Juni 2026 - 00:37 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Peringati HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Rohil Gelar Donor Darah

18 Juni 2026 - 00:09 WIB

URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan

16 Juni 2026 - 19:28 WIB

Program Ketahanan Pangan di Ujung Tanjung, Polsek Tanah Putih Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

16 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di Hukrim