Menu

Mode Gelap
Kapolsek Cerenti Pimpin Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan 6 Desa di Pulau Bayur Panen Raya Serentak Kuartal II, Polres Rohil Dukung Asta Cita Presiden Pacu Pembagunan Jembatan Merah Putih Presisi, Polres Rohil: Progres Capai 90 Persen Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Cerenti Tinjau Kesiapan Lahan 6 Hektar di Desa Pulau Bayur Merasa Dikibuli Arman Lingga, Ketua IKKS Pelalawan Syariful Adnan Meradang Respons Cepat, Polsek Singingi Hanguskan 7 Rakit Tambang Emas Ilegal di Logas Hilir

Nasional

Resmi! Pemprov Riau Keluarkan Kebijakan, Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

badge-check


					Resmi! Pemprov Riau Keluarkan Kebijakan, Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api Perbesar

Rohil, Riau pro.com – Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang didalam surat edaran Gubernur Riau tanggal 24 Desember 2025 dengan nomor surat 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api/petasan.

 

Kebijakan ini dikeluarkan khusus pada malam perayaan tahun baru guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. (Sesuai yang dikutip dari laman Mediacenter Riau pada Minggu, (28/12/2025)

 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Bupati/ Wali kota se Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/kota direktur BUMD provinsi/ kabupaten/kota, direktur/pimpinan badan usaha, ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau.

 

Melalui surat itu disampaikan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat serta menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan tahun baru, sekaligus untuk mencegah gangguan Kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

 

Pemerintah Provinsi Riau, menyampaikan beberapa hal Penting sebagai berikut:

Diantaranya, kepada seluruh masyarakat baik orang perorangan, organisasi/ kelompok masyarakat maupun badan usaha, diimbau agar tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.

 

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara pemerintah provinsi/ kabupaten/kota agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan/atau petasan dan turut menghimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhinya.

 

Masyarakat dan ASN diimbau dalam merayakan pergantian Tahun Baru dengan doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketenteraman umum.

 

HImbauan sebagaimana dimaksud berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Perangkat Daerah, aparat dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini.

 

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab,” tutup Plt Gubri SF Hariyanto dalam surat edaran tersebut. (Mc Riau)

 

Jekson, SH.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panen Raya Serentak Kuartal II, Polres Rohil Dukung Asta Cita Presiden

16 Mei 2026 - 17:59 WIB

Pacu Pembagunan Jembatan Merah Putih Presisi, Polres Rohil: Progres Capai 90 Persen

16 Mei 2026 - 17:08 WIB

Merasa Dikibuli Arman Lingga, Ketua IKKS Pelalawan Syariful Adnan Meradang

16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Ditipu Arman Lingga Mentah-Mentah, Munas Pembentukan PB IKKS Gagal Digelar di Hotel Primer Pekanbaru

16 Mei 2026 - 09:26 WIB

Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak”

16 Mei 2026 - 01:19 WIB

Trending di Pekanbaru