Menu

Mode Gelap
Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

Hukrim

Rp15 Miliar Raib, 9 Tersangka Ditetapkan: Fadil Nilai Penegakan Hukum Berpotensi Cacat Substansi

badge-check


					{ Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PEKANBARU, RIAUPORO.COM — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kian menuai kritik keras. Ketua PC PMII Inhu, Fadil, secara tegas menilai bahwa konstruksi penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi mencederai asas keadilan apabila hanya berhenti pada penetapan sembilan orang tersangka.

Sementara indikasi keterlibatan pihak lain belum diungkap secara komprehensif. Hal tersebut di sampaikan Fadil selaku ketua PC PMII Inhu mulai keterangan tertulisnya, Sabtu (04/04/2026).

Menurut Fadil, dalam perspektif hukum pidana, khususnya merujuk pada rezim tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime, pendekatan penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara sempit dan selektif. Ia menegaskan bahwa setiap subjek hukum yang memiliki peran, baik sebagai pelaku utama (pleger), turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), maupun pembantu (medeplichtige), wajib dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pengecualian.

“Tidak dapat diterima secara logika hukum apabila tindak pidana korupsi yang bersifat kolektif hanya dibatasi pada sembilan tersangka. Ini berpotensi melanggar asas equality before the law dan menciptakan disparitas penegakan hukum,” tegasnya.

Fadil juga menyoroti bahwa dalam doktrin hukum pidana, penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh aktor yang terlibat dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak utuh (incomplete law enforcement), yang berimplikasi pada hilangnya legitimasi hukum di mata publik.

“Korupsi itu delik perbuatan, bukan delik tebang pilih. Apabila terdapat fakta hukum yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain namun tidak diproses, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pembiaran atau bahkan distorsi penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kegagalan dalam mengungkap keseluruhan jaringan pelaku tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip due process of law dan fair trial, yang menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana.

Fadil secara eksplisit memperingatkan bahwa apabila aparat penegak hukum tidak melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh, maka kondisi tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk kematian hukum secara substantif.

“Jika seluruh pihak yang terlibat tidak ditarik ke dalam proses peradilan, maka secara substantif hukum telah kehilangan ruhnya. Ini bukan lagi soal prosedur, melainkan eksistensi keadilan itu sendiri,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Fadil mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengembangan penyidikan (case expansion) dengan menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aktor intelektual (intellectual actor), serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.

Ia juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, guna menghindari potensi obstruction of justice maupun konflik kepentingan yang dapat merusak integritas penanganan perkara.

Sebagai bentuk kontrol konstitusional, Fadil mendesak Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap penanganan kasus ini. Menurutnya, keterlibatan lembaga legislatif menjadi penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Kami mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan. Ini adalah skandal besar dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi BPR Indra Arta Inhu sendiri diduga melibatkan praktik penyalahgunaan fasilitas kredit melalui skema nominee, pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), serta indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara utuh, tidak parsial, dan bebas dari kepentingan, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegaskan Komitmen Bersihkan Narkoba, Kapolres Rohil Pimpin Apel Personel Baru Polsek Panipahan

18 April 2026 - 18:33 WIB

Belum Terima Hasil Gelar Perkara Khusus, Ini Kata Kapolda Riau

18 April 2026 - 13:10 WIB

Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum GRANAT: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa

18 April 2026 - 12:54 WIB

Demi Rasa Aman Warga, Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD Ciptakan Kamtibmas Tetap Kondusif

18 April 2026 - 12:46 WIB

Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria Serta BB Seberat, 1,6 Gram

18 April 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukrim