Batu Bara. RiauPro.com – Polres Batu Bara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Minggu (08/6/ 2025).
Keberhasilan ini berkat informasi berharga dari masyarakat dan kerja keras dari tim penyelidik. Setelah mendapatkan Informasi yang diterima petugas langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif.
Hasilnya, satu orang tersangka berhasil ditangkap dan diamankan. Petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu satu gulungan kertas berisi daun ganja kering dan 25 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang siap edar.
Jumlah tersebut menunjukkan potensi dampak yang cukup besar jika barang haram ini sampai beredar luas di masyarakat.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Satresnarkoba Polres Batu Bara tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut. Tujuannya adalah untuk membongkar seluruh jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang positif antara aparat kepolisian dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba.
Polres Batu Bara mengapresiasi peran serta masyarakat dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman, damai, dan bebas dari bahaya narkoba.
(T.Sihotang)
Sumber: Kasi Humas Polres Batu Bara







