Menu

Mode Gelap
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Singingi Cek Kesiapan Panen 1 Hektar Jagung Pipil di Desa Sumber Datar BREAKING: Satreskrim Polres Rokan Hilir Bekuk Dua Pelaku Curat, Diduga Spesialis Gasak Rumah Kosong Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Nonstop Awasi Pertumbuhan Jagung Pipil Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Lahan Padi Gogo di Desa Petai Baru Macet Hilang, Warga Senang! Strong Point Pagi Polisi Sukses Lancarkan Lalu Lintas Indawati MS, SE Pimpin Khataman Al-Qur’an dan Pengajian Jemaah Haji Asal Meranti di Tanah Suci

Nasional

Temuan BPK Dinkes Batu Bara Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Tidak Menghilangkan Jerat Hukum

badge-check


					Temuan BPK Dinkes Batu Bara Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Tidak Menghilangkan Jerat Hukum Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com – Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara mengklaim bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung tahun 2024 telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

 

Menurut Kadis, pihaknya telah melakukan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana direkomendasikan BPK pada Jumat, (26/09/2025).

 

“Semuanya sudah clear, tidak ada lagi masalah. Temuan itu sudah ditindaklanjuti sebelum hasil audit BPK terbit, sesuai arahan,”kata Kadis, dr. Deni Syahputra, kepada wartawan.

 

Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pengamat hukum di Sumatera Utara. Praktisi hukum Rio Dermawan Surbakti SH, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi.

 

“Perlu ditegaskan, sesuai Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus perbuatan pidana. Itu hanya salah satu faktor yang bisa meringankan, bukan menghilangkan pertanggungjawaban hukum,” ujar praktisi hukum Rio Dermawan Surbakti SH.

 

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, tetap memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi meskipun kerugian sudah dikembalikan.

 

“BPK menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Fakta ini harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar administratif. Jika tidak, publik bisa menilai ada tebang pilih,” tegas Rio.

 

Sebelumnya, BPK telah mengungkap adanya penyimpangan pada proyek Dinkes dan PPKB Batu Bara tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani temuan tersebut.

 

(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Singingi Cek Kesiapan Panen 1 Hektar Jagung Pipil di Desa Sumber Datar

26 Mei 2026 - 13:38 WIB

BREAKING: Satreskrim Polres Rokan Hilir Bekuk Dua Pelaku Curat, Diduga Spesialis Gasak Rumah Kosong

25 Mei 2026 - 13:18 WIB

Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Nonstop Awasi Pertumbuhan Jagung Pipil

25 Mei 2026 - 12:42 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Lahan Padi Gogo di Desa Petai Baru

25 Mei 2026 - 12:11 WIB

Macet Hilang, Warga Senang! Strong Point Pagi Polisi Sukses Lancarkan Lalu Lintas

25 Mei 2026 - 10:41 WIB

Trending di Hukrim