Sumbar, RiauPro.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Tim gabungan laksanakan operasi penertiban aktivitas PETI yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, khsususnya di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Pada Rabu (29/10/2025).
Operasi gabungan dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar yang didampingi personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing- masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian, dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah hukum Pasaman Barat.
“Kegiatan penertiban yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat,” jelas0 Kapolres.
Kegiatan Penertiban ini dilakukan berkat laporan warga, dan ditindak lanjuti petugas yang langsung bergerak dengan cara mendatangi lokasi yang diduga tambang ilegal.
” Pada saat yang bersamaan, ketika aparat kepolisian tiba dilokasi, kami menemukan tiga orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, saat petugas gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah dilakukan interogasi awal dilokasi, para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama lebih kurang dua bulan terakhir dengan modus berpindah- pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, serta satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Juga turut disita sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
“Seluruh barang bukti bersama tiga orang pelaku telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menambahkan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasai kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Harapan kami, agar Kita bersama dan mohon dukungan dari stake holder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.
Terkait hal penangkapan pelaku PETI, Sambu Siburian,S.PD.Gr pimpinan Redaksi Media Siber yang memegang 3 Media online tersebut memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik Sumatera Barat.
” Kami menyampikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Pasaman Barat, yang telah berhasil menangkap pelaku PETI yang menggunakan alat berat Excavator, di samping itu,” ucap Sambu.
” Dan kepada rekan-rekan jurnalis dan wartawan kami juga berharap agar tidak membuat berita dugaan yang menyesatkan publik sehingga mencoreng nama baik Polri wilayah Pasaman Barat atau Kapolres Pasaman Barat,” tambah Sambu Siburian.
” Buatlah berita yang seshai fakta dan bukti secara faktual, pastikan narasumber yang kita mintai keterangan memegang fakta dan bukti data yang akurat, apa bila sampai proses di pengadilan data tersebut akan diminta untuk ditampilkan di Pengadilan,” terang Sambu Siburian.
“Untuk menulis sebuah berita narasumber harus memegang data yang aktual dan sesuai fakta untuk dapat dipertanggung jawabkan nantinya. Tidak hanya sekedar memberi keterangan melalui mulut dan ucapan,” ungkapnya.
” Karena keterangan saat perkara berproses di Pengadilan, membutuhkan bukti dan fakta yang akurat untuk diperlihatkan. Bukan hanya sekedar pembicaraan melalui mulut saja, namun harus dapat dibuktikan secara fakta. Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan keterangan telah menerima setoran PETI perlu dibuktikan secara akurat,” pungkas Sambu Siburian,S.PD.Gr
(SUGIANTO).







