Riau, Rohil ll RiauPro.com – Pesatnya kemajuan digital dalam ruang digital dan media sosial mengundang perhatian serius dari Pemerintah, untuk menjaga hal tersebut pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam Bentuk PP Penganti Undang-undang.
Hal ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga anak di ruang digital, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda. (dikutip dari Chanel Media Humas Polri pada Kamis 23/4/2026).
PP TUNAS menegaskan tanggung jawab platform digital termasuk media sosial, gim online, dan layanan digital lainnya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia semakin sehat, aman, demi mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal, agar masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terjaga dengan baik.
Jekson, SH







