Menu

Mode Gelap
Bukan Razia Biasa! Ini yang Dilakukan Polsek Bagan Sinembah di KRYD Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polsek Panipahan Amankan Dua Orang Tersangka 110 Calon Jamaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik Haji, Dibuka Sekda Sudandri Gencarkan Program Green Policing, Polsek Bagan Sinembah Tanam Bibit Pohon di Dua Lokasi Kemegahan Tradisi Pacu Jalur di Kuantan Singingi Pastikan Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan, Disdik Riau Atasi Gedung SMAN yang Terbakar

Hukrim

Terkuak, Nama Dodi Irawan Tercantum Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi PD. BPR Indra Arta, Dokumen Kredit Rp300 Juta Disita Dalam Berkas Sidang

badge-check


					Terkuak, Nama Dodi Irawan Tercantum Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi PD. BPR Indra Arta, Dokumen Kredit Rp300 Juta Disita Dalam Berkas Sidang Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Nama Dodi Irawan, tercantum secara eksplisit dalam daftar barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit pada PD. BPR Indra Arta yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Berdasarkan hasil penelusuran data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat sedikitnya tiga item barang bukti yang secara langsung menyebut nama Dodi Irawan dalam konstruksi pembuktian perkara tersebut, Selasa (03/03/2026).

Pada Poin 153, jaksa penuntut umum mencantumkan satu bundel asli Perjanjian Kredit Nomor: 011/KON/01-BIA/I/2023 atas nama Dodi Irawan tertanggal 19 Januari 2023 dengan plafon kredit sebesar Rp300.000.000. Dokumen yang sama juga kembali dicantumkan dalam Poin 244 dalam bentuk satu bundel fotokopi perjanjian kredit dengan nomor, tanggal, dan nilai identik.

Selanjutnya, pada Poin 293, turut disita satu rangkap mutasi pinjaman PD. BPR Indra Arta nomor rekening 001.30.01.010655 atas nama Dodi Irawan tertanggal 21 April 2025.
Pencantuman dokumen perjanjian kredit dan mutasi pinjaman tersebut sebagai barang bukti mengindikasikan bahwa fasilitas pembiayaan atas nama yang bersangkutan masuk dalam lingkup objek pemeriksaan perkara.

Dalam hukum acara pidana, barang bukti yang diajukan penuntut umum merupakan alat pembuktian yang relevan dengan konstruksi dakwaan, baik untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara.
Namun demikian, secara yuridis perlu ditegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam daftar barang bukti tidak serta merta menetapkan status hukum sebagai terdakwa atau pelaku tindak pidana.

Status hukum seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui proses penyidikan, penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum, serta pembuktian dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam praktik perkara korupsi sektor perbankan daerah, dokumen perjanjian kredit yang disita kerap berkaitan dengan nasabah penerima fasilitas pembiayaan yang menjadi bagian dari skema yang sedang diuji legalitasnya di persidangan, baik terkait prosedur analisis kredit, jaminan, maupun dugaan penyimpangan tata kelola.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum yang menyebutkan status hukum Dodi Irawan dalam perkara tersebut. Belum diketahui pula apakah yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, pihak terkait, atau dalam kedudukan hukum lainnya.

Perkara dugaan korupsi PD. BPR Indra Arta sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan lembaga milik daerah yang tunduk pada prinsip kehati-hatian perbankan, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik (good corporate governance). Jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka konsekuensi hukumnya dapat mengarah pada pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

Persidangan pertama kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu akan berlangsung Senin mendatang, dan akan menentukan sejauh mana relevansi dokumen-dokumen tersebut dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukan Razia Biasa! Ini yang Dilakukan Polsek Bagan Sinembah di KRYD

8 April 2026 - 12:18 WIB

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polsek Panipahan Amankan Dua Orang Tersangka

7 April 2026 - 18:10 WIB

Gencarkan Program Green Policing, Polsek Bagan Sinembah Tanam Bibit Pohon di Dua Lokasi

7 April 2026 - 12:19 WIB

Strong Point Pagi, Polsek Bagan Sinembah Atur Arus Lalu-Lintas

6 April 2026 - 08:39 WIB

Patroli di Lokasi Keramaian, Polsek Bagan Sinembah Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

6 April 2026 - 08:32 WIB

Trending di Hukrim