RiauPro.com, SIAK – Tiga narapidana yang divonis hukuman mati atas kasus narkotika melarikan diri dari Ruang Kamar Pengendali Narkoba (KPM) di Rutan Kelas IIB Siak, Riau, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025. Dua dari mereka berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa insiden pelarian terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, petugas mendengar suara mencurigakan dari arah atap seng dan segera melakukan pengecekan. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat salah satu napi melompat dari atap rutan.
“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua napi. Namun, satu orang masih dalam pengejaran,” ujar Anom.
Dua napi yang berhasil ditangkap kembali adalah Satria Adi Putra (30), warga Kepulauan Meranti, dan Safrudis (32), warga Dumai. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, napi yang masih buron diketahui bernama Epi Saputra (34), juga warga Kepulauan Meranti, yang sama-sama menjalani hukuman mati atas kasus narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelarian ini diduga telah direncanakan secara matang. Ketiga napi tersebut diketahui merusak engsel pintu sel secara bertahap menggunakan patahan gerinda yang mereka temukan di atas ventilasi kamar. Aksi tersebut dilakukan secara diam-diam selama sepekan terakhir.
Di dalam sel yang sama, terdapat delapan napi, namun hanya tiga yang melakukan upaya pelarian.
“Ketiganya memang narapidana mati dalam kasus narkotika,” tambah Anom.
Kedua napi yang berhasil ditangkap kini telah dikembalikan ke dalam tahanan. Sementara itu, kepolisian terus melakukan pencarian terhadap Epi Saputra dengan melibatkan tim dari Satreskrim Polres Siak dan Polsek Siak.
“Upaya pengejaran masih berlangsung dan kami akan terus memberikan perkembangan terbaru,” tutupnya.







