Menu

Mode Gelap
Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah Operasi Damai Panipahan: Kapolsek Ajak Semua Elemen Gebrak Cooling System, Jaga Kamtibmas Hancurkan Narkoba Bagan Sinembah Zero Gangguan: Kapolsek Pacu Cooling System, Tampung Ide Tokoh Lewat FGD Superhero Lawan Narkoba Bukan Sekadar Razia: Polsek Bagan Sinembah Libatkan Warga Lawan Narkoba, Hasilnya? Apresiasi Membludak! 47 Gram Sabu Disita Bandar Narkoba Ketar-Ketir, Kapolsek Bongkar Jaringan Pengedar Sikat Habis PETI! Polda Riau Sita 6 Rakit Ilegal, Ancaman Hukum Mengintai

Hukrim

Tindak Mobil Pick Up Bermuatan Pipa Air, Satlantas Polrestabes Medan: Tidak Sesuai Ketentuan

badge-check


					Tindak Mobil Pick Up Bermuatan Pipa Air, Satlantas Polrestabes Medan: Tidak Sesuai Ketentuan Perbesar

Medan, RiauPro.com ll  12 Juni 2025 – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan, personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan.

 

Sebuah mobil Chevrolet Pick Up warna Dark Olive dengan nomor polisi BK 8824 DN diberhentikan oleh petugas karena membawa muatan pipa air yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan pada Kamis, (12/6/2025).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, muatan kendaraan tersebut melebihi batas aman dan tidak diikat dengan cara yang benar, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, barang bukti berupa satu unit kendaraan R4 serta surat-surat kendaraanya dibawa ke Markas Komando Satlantas Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai UU yang berlaku.

 

Kasat Lantas Polrestabes Medan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Satlantas Polrestabes Medan, dalam menegakkan hukum serta menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan angkutan barang, agar selalu memperhatikan ketentuan teknis pengangkutan dan memastikan muatan tidak melebihi kapasitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas.

 

Penegakan hukum ini dilakukan juga selaras dengan program Kapolri “Polri Presisi” dalam menciptakan pelayanan yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan bagi masyarakat kota Medan pada khususnya dan Wilayah hukum Polda Sumut pada umumnya.

 

( Yeni )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

28 April 2026 - 15:04 WIB

Operasi Damai Panipahan: Kapolsek Ajak Semua Elemen Gebrak Cooling System, Jaga Kamtibmas Hancurkan Narkoba

28 April 2026 - 14:57 WIB

Bagan Sinembah Zero Gangguan: Kapolsek Pacu Cooling System, Tampung Ide Tokoh Lewat FGD Superhero Lawan Narkoba

28 April 2026 - 14:05 WIB

Bukan Sekadar Razia: Polsek Bagan Sinembah Libatkan Warga Lawan Narkoba, Hasilnya? Apresiasi Membludak!

28 April 2026 - 13:54 WIB

47 Gram Sabu Disita Bandar Narkoba Ketar-Ketir, Kapolsek Bongkar Jaringan Pengedar

28 April 2026 - 12:55 WIB

Trending di Hukrim