Menu

Mode Gelap
Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

Hukrim

Tindak Mobil Pick Up Bermuatan Pipa Air, Satlantas Polrestabes Medan: Tidak Sesuai Ketentuan

badge-check


					Tindak Mobil Pick Up Bermuatan Pipa Air, Satlantas Polrestabes Medan: Tidak Sesuai Ketentuan Perbesar

Medan, RiauPro.com ll  12 Juni 2025 – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan, personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan.

 

Sebuah mobil Chevrolet Pick Up warna Dark Olive dengan nomor polisi BK 8824 DN diberhentikan oleh petugas karena membawa muatan pipa air yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan pada Kamis, (12/6/2025).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, muatan kendaraan tersebut melebihi batas aman dan tidak diikat dengan cara yang benar, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, barang bukti berupa satu unit kendaraan R4 serta surat-surat kendaraanya dibawa ke Markas Komando Satlantas Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai UU yang berlaku.

 

Kasat Lantas Polrestabes Medan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Satlantas Polrestabes Medan, dalam menegakkan hukum serta menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan angkutan barang, agar selalu memperhatikan ketentuan teknis pengangkutan dan memastikan muatan tidak melebihi kapasitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas.

 

Penegakan hukum ini dilakukan juga selaras dengan program Kapolri “Polri Presisi” dalam menciptakan pelayanan yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan bagi masyarakat kota Medan pada khususnya dan Wilayah hukum Polda Sumut pada umumnya.

 

( Yeni )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat

22 Januari 2026 - 23:29 WIB

Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman

22 Januari 2026 - 12:57 WIB

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak

21 Januari 2026 - 20:45 WIB

Trending di Nasional