Medan, RiauPro.com ll 12 Juni 2025 – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan, personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan.
Sebuah mobil Chevrolet Pick Up warna Dark Olive dengan nomor polisi BK 8824 DN diberhentikan oleh petugas karena membawa muatan pipa air yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan pada Kamis, (12/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, muatan kendaraan tersebut melebihi batas aman dan tidak diikat dengan cara yang benar, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, barang bukti berupa satu unit kendaraan R4 serta surat-surat kendaraanya dibawa ke Markas Komando Satlantas Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai UU yang berlaku.
Kasat Lantas Polrestabes Medan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Satlantas Polrestabes Medan, dalam menegakkan hukum serta menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan angkutan barang, agar selalu memperhatikan ketentuan teknis pengangkutan dan memastikan muatan tidak melebihi kapasitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas.
Penegakan hukum ini dilakukan juga selaras dengan program Kapolri “Polri Presisi” dalam menciptakan pelayanan yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan bagi masyarakat kota Medan pada khususnya dan Wilayah hukum Polda Sumut pada umumnya.
( Yeni )







