Menu

Mode Gelap
Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak” Polsek Tambusai Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo ” Tanam Jagung di Desa Talikumain” Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

Hukrim

Tindak Mobil Pick Up Bermuatan Pipa Air, Satlantas Polrestabes Medan: Tidak Sesuai Ketentuan

badge-check


					Tindak Mobil Pick Up Bermuatan Pipa Air, Satlantas Polrestabes Medan: Tidak Sesuai Ketentuan Perbesar

Medan, RiauPro.com ll  12 Juni 2025 – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan, personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan.

 

Sebuah mobil Chevrolet Pick Up warna Dark Olive dengan nomor polisi BK 8824 DN diberhentikan oleh petugas karena membawa muatan pipa air yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penindakan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan pada Kamis, (12/6/2025).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, muatan kendaraan tersebut melebihi batas aman dan tidak diikat dengan cara yang benar, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan lain. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, barang bukti berupa satu unit kendaraan R4 serta surat-surat kendaraanya dibawa ke Markas Komando Satlantas Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai UU yang berlaku.

 

Kasat Lantas Polrestabes Medan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Satlantas Polrestabes Medan, dalam menegakkan hukum serta menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan angkutan barang, agar selalu memperhatikan ketentuan teknis pengangkutan dan memastikan muatan tidak melebihi kapasitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas.

 

Penegakan hukum ini dilakukan juga selaras dengan program Kapolri “Polri Presisi” dalam menciptakan pelayanan yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan bagi masyarakat kota Medan pada khususnya dan Wilayah hukum Polda Sumut pada umumnya.

 

( Yeni )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung

15 Mei 2026 - 20:31 WIB

Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita

15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur

15 Mei 2026 - 19:20 WIB

Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pastikan Jagung Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Sambangi Areal Pertanian

15 Mei 2026 - 17:39 WIB

Trending di Hukrim