Menu

Mode Gelap
Kapolsek Singingi Jangan Diam, Tangkap Tambang Emas Ilegal Gunakan Alat Berat di Kebun Lado Bukan Razia Biasa! Ini yang Dilakukan Polsek Bagan Sinembah di KRYD Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polsek Panipahan Amankan Dua Orang Tersangka 110 Calon Jamaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik Haji, Dibuka Sekda Sudandri Gencarkan Program Green Policing, Polsek Bagan Sinembah Tanam Bibit Pohon di Dua Lokasi Kemegahan Tradisi Pacu Jalur di Kuantan Singingi

Hukrim

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polsek Panipahan Amankan Dua Orang Tersangka

badge-check


					Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polsek Panipahan Amankan Dua Orang Tersangka Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir,

Pada Minggu (05/04/2026) malam.

Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram. Pengungkapan ini terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan.

“ Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil masuk ke lokasi dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” jelas Kapolsek.

Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37), keduanya merupakan warga Panipahan dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram, satu unit alat hisap (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah mancis, satu unit handphone android merk OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka CT alias A mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T di wilayah Bagan Siapiapi dengan cara membeli senilai Rp2.500.000.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” harap Kapolsek.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Singingi Jangan Diam, Tangkap Tambang Emas Ilegal Gunakan Alat Berat di Kebun Lado

8 April 2026 - 16:53 WIB

Bukan Razia Biasa! Ini yang Dilakukan Polsek Bagan Sinembah di KRYD

8 April 2026 - 12:18 WIB

110 Calon Jamaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik Haji, Dibuka Sekda Sudandri

7 April 2026 - 12:37 WIB

Gencarkan Program Green Policing, Polsek Bagan Sinembah Tanam Bibit Pohon di Dua Lokasi

7 April 2026 - 12:19 WIB

Pastikan Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan, Disdik Riau Atasi Gedung SMAN yang Terbakar

6 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di Nasional