Menu

Mode Gelap
Kapolsek Singingi Jangan Diam, Tangkap Tambang Emas Ilegal Gunakan Alat Berat di Kebun Lado Bukan Razia Biasa! Ini yang Dilakukan Polsek Bagan Sinembah di KRYD Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polsek Panipahan Amankan Dua Orang Tersangka 110 Calon Jamaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik Haji, Dibuka Sekda Sudandri Gencarkan Program Green Policing, Polsek Bagan Sinembah Tanam Bibit Pohon di Dua Lokasi Kemegahan Tradisi Pacu Jalur di Kuantan Singingi

Hukrim

Warga Kuansing Dihebohkan Video Sayur Inisial V, Diduga Hoaks Penyebarnya Harus Diproses Hukum

badge-check


					Warga Kuansing Dihebohkan Video Sayur Inisial V, Diduga Hoaks Penyebarnya Harus Diproses Hukum Perbesar

KUANSING, RIAUPRO.COM — Beredarnya sebuah video yang menyeret nama salah seorang warga Kecamatan Gunung Toar berinisial V telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Informasi yang beredar luas melalui media digital tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan mengarah pada penyebaran informasi bohong (hoaks). Hal tersebut terungkap dari penelusuran di google, Rabu (11/02/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak V telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi, guna meminta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memproduksi maupun mendistribusikan konten yang merugikan nama baiknya.

Dalam perspektif hukum, tindakan penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik atau berita bohong yang menimbulkan kerugian.

Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, serta menjaga ketertiban ruang digital.

Masyarakat diharapkan bersikap bijak dan berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, mengingat setiap tindakan distribusi konten elektronik memiliki konsekuensi hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi bagian dari tanggung jawab hukum setiap individu dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Singingi Jangan Diam, Tangkap Tambang Emas Ilegal Gunakan Alat Berat di Kebun Lado

8 April 2026 - 16:53 WIB

Bukan Razia Biasa! Ini yang Dilakukan Polsek Bagan Sinembah di KRYD

8 April 2026 - 12:18 WIB

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polsek Panipahan Amankan Dua Orang Tersangka

7 April 2026 - 18:10 WIB

Gencarkan Program Green Policing, Polsek Bagan Sinembah Tanam Bibit Pohon di Dua Lokasi

7 April 2026 - 12:19 WIB

Strong Point Pagi, Polsek Bagan Sinembah Atur Arus Lalu-Lintas

6 April 2026 - 08:39 WIB

Trending di Hukrim