KUANSING, RIAUPRO.COM — Beredarnya sebuah video yang menyeret nama salah seorang warga Kecamatan Gunung Toar berinisial V telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Informasi yang beredar luas melalui media digital tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan mengarah pada penyebaran informasi bohong (hoaks). Hal tersebut terungkap dari penelusuran di google, Rabu (11/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak V telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi, guna meminta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memproduksi maupun mendistribusikan konten yang merugikan nama baiknya.
Dalam perspektif hukum, tindakan penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik atau berita bohong yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, serta menjaga ketertiban ruang digital.
Masyarakat diharapkan bersikap bijak dan berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, mengingat setiap tindakan distribusi konten elektronik memiliki konsekuensi hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi bagian dari tanggung jawab hukum setiap individu dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.[]







