Menu

Mode Gelap
Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan Gelar FGD dan Cooling System di Bahtera Makmur Kota, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Harkonas 2026 Konsumen NKRI Desak Reformasi Perlindungan Konsumen, YLKI : Negara Tak Boleh Absen Aksi Heroik Polri di Panipahan, Goro Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Panipahan Laksanakan Giat Cooling Sistem

Hukrim

Diduga Nama Sekjen DPW PAN Provinsi Riau DI, Terlibat Dalam Kasus BPR Indra Arta Inhu Yang Rugikan Negara Rp1,082 M

badge-check


					Diduga Nama Sekjen DPW PAN Provinsi Riau DI, Terlibat Dalam Kasus BPR Indra Arta Inhu Yang Rugikan Negara Rp1,082 M Perbesar

Diduga Nama Sekjen DPW PAN Provinsi Riau DI, Terlibat Dalam Kasus BPR Indra Arta Inhu Yang Rugikan Negara Rp1,082 M

PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menjadi sorotan publik.

Hingga akhir tahun ini, perkara yang disebut-sebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,082 miliar tersebut dinilai belum menunjukkan progres hukum yang signifikan, meskipun Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Inhu sebelumnya telah menyampaikan komitmen penyelesaian perkara, Kamis (18/12/2025).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa antikorupsi menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penegakan hukum dalam perkara tersebut. Mereka bahkan menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila perkara ini kembali tidak dituntaskan sebagaimana janji aparat penegak hukum.

Dugaan Keterlibatan Aktor Politik

Isu semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan seorang tokoh politik berinisial DI, yang disebut-sebut menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPW salah satu partai politik besar di Provinsi Riau. Dugaan tersebut, menurut mahasiswa, bukan sekadar asumsi, melainkan bersumber dari hasil laporan PKKN (Pengawasan Khusus dan Kepatuhan Internal) BPR Indra Arta Inhu.

“Nama yang bersangkutan muncul dalam laporan PKKN BPR Indra Arta Inhu. Kami sudah mengantongi dokumen tersebut dan siap membukanya ke publik serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa kepada wartawan.

Temuan PKKN dan Indikasi Penyimpangan

Berdasarkan laporan PKKN yang beredar di kalangan mahasiswa, terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), serta praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara yuridis, apabila terbukti adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang berat.

Kritik Terhadap Kejaksaan

Mahasiswa menilai Kejaksaan Inhu tidak transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakseriusan atau intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

“Kami menduga ada upaya pembiaran. Jika bukti sudah cukup tetapi tidak ada penetapan tersangka, maka ini patut dipertanyakan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar mahasiswa lainnya.

Mereka menegaskan, lambannya penanganan perkara justru mencederai prinsip kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan hukum (zweckmäßigkeit) sebagaimana teori klasik Gustav Radbruch.

Ancaman Aksi Massa

Sebagai bentuk tekanan moral dan konstitusional, mahasiswa menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa berkelanjutan di Kejaksaan Negeri Inhu dan Kejaksaan Tinggi Riau, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penegakan hukum di daerah dinilai stagnan.

“Kami beri waktu sampai akhir tahun ini. Jika tidak ada penetapan tersangka dan kejelasan hukum, maka kami akan turun ke jalan dan membawa kasus ini ke level nasional,” tegas mereka.

Kasus dugaan korupsi BPR Indra Arta Inhu kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Riau. Publik menanti keberanian kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan

20 April 2026 - 17:12 WIB

Gelar FGD dan Cooling System di Bahtera Makmur Kota, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

20 April 2026 - 16:07 WIB

Harkonas 2026 Konsumen NKRI Desak Reformasi Perlindungan Konsumen, YLKI : Negara Tak Boleh Absen

20 April 2026 - 15:45 WIB

Aksi Heroik Polri di Panipahan, Goro Perbaiki Jalan dan Bersihkan Masjid

20 April 2026 - 15:23 WIB

Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Panipahan Laksanakan Giat Cooling Sistem

20 April 2026 - 14:18 WIB

Trending di Hukrim