PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menjadi sorotan publik.
Hingga akhir tahun ini, perkara yang disebut-sebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,082 miliar tersebut dinilai belum menunjukkan progres hukum yang signifikan, meskipun Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Inhu sebelumnya telah menyampaikan komitmen penyelesaian perkara, Kamis (18/12/2025).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa antikorupsi menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penegakan hukum dalam perkara tersebut. Mereka bahkan menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila perkara ini kembali tidak dituntaskan sebagaimana janji aparat penegak hukum.
Dugaan Keterlibatan Aktor Politik
Isu semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan seorang tokoh politik berinisial DI, yang disebut-sebut menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPW salah satu partai politik besar di Provinsi Riau. Dugaan tersebut, menurut mahasiswa, bukan sekadar asumsi, melainkan bersumber dari hasil laporan PKKN (Pengawasan Khusus dan Kepatuhan Internal) BPR Indra Arta Inhu.
“Nama yang bersangkutan muncul dalam laporan PKKN BPR Indra Arta Inhu. Kami sudah mengantongi dokumen tersebut dan siap membukanya ke publik serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa kepada wartawan.
Temuan PKKN dan Indikasi Penyimpangan
Berdasarkan laporan PKKN yang beredar di kalangan mahasiswa, terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), serta praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara yuridis, apabila terbukti adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang berat.
Kritik Terhadap Kejaksaan
Mahasiswa menilai Kejaksaan Inhu tidak transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakseriusan atau intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
“Kami menduga ada upaya pembiaran. Jika bukti sudah cukup tetapi tidak ada penetapan tersangka, maka ini patut dipertanyakan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar mahasiswa lainnya.
Mereka menegaskan, lambannya penanganan perkara justru mencederai prinsip kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan hukum (zweckmäßigkeit) sebagaimana teori klasik Gustav Radbruch.
Ancaman Aksi Massa
Sebagai bentuk tekanan moral dan konstitusional, mahasiswa menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa berkelanjutan di Kejaksaan Negeri Inhu dan Kejaksaan Tinggi Riau, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penegakan hukum di daerah dinilai stagnan.
“Kami beri waktu sampai akhir tahun ini. Jika tidak ada penetapan tersangka dan kejelasan hukum, maka kami akan turun ke jalan dan membawa kasus ini ke level nasional,” tegas mereka.
Kasus dugaan korupsi BPR Indra Arta Inhu kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Riau. Publik menanti keberanian kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.[]







