Menu

Mode Gelap
Indawati MS, SE Pimpin Khataman Al-Qur’an dan Pengajian Jemaah Haji Asal Meranti di Tanah Suci Respon Cepat Tinjau Jalan Rusak, Sekda Zulfahmi Wakili Bupati Inhu Turun ke Lokasi Selisih Paham Oknum Pegawai BRI dengan Wartawan Dimediasi, Kesepakatan Damai Dinilai Belum Final Polsek Bagan Sinembah Sikat Balap Liar, 5 Motor Knalpot Brong Tak Berkutik Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Lahan “Pekarangan Bergizi” di Desa Air Emas Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Pipil

Hukrim

Selisih Paham Oknum Pegawai BRI dengan Wartawan Dimediasi, Kesepakatan Damai Dinilai Belum Final

badge-check


					Selisih Paham Oknum Pegawai BRI dengan Wartawan Dimediasi, Kesepakatan Damai Dinilai Belum Final Perbesar

KEPULAUAN MERANTI,RIAU PRO.COM – Selisih paham antar oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang yang bernama Jamil dengan Kepala Biro media siber Suararakyat.info, T. L. Sahanry, diselesaikan melalui jalur “Damai.”  Mediasi digelar di Kantor BRI Cabang Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Mediasi yang dipimpin langsung oleh pimpinan BRI Cabang Selatpanjang, Grasiano Pandu Setiawan dan dihadiri sejumlah pejabat internal bank, juga unsur organisasi media dan tokoh masyarakat, serta insan pers sebagai saksi proses jalan nya kesepakatan damai.

 

Turut hadir dalam forum itu Ari Irawan selaku Manager Marketing BRI, Kepala Unit BRI Imam Bonjol Jalan Mesjid Selatpanjang Kota Anjar Wiwit Wiguna, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC. Kabupaten Kepulauan Meranti, M. Khosir.

 

Juga dihadiri aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd, Sekretaris Team Libas Rajiono, S.Pd.I, Kabiro Media Lintas Timur Syamsuar, Kabiro Topikpublik.com Ade Tian Pratama, Sabri selaku Kabid Humas Team Libas, dan sejumlah wartawan lainnya.

 

Meski mediasi berlangsung kondusif, namun kesepakatan damai yang terjadi belum sepenuhnya final, karena dinilai secara formal mediasi maupun kesepakatan kedua belah pihak belum terpebuhi.

 

Hal itu dikarenakan permintaan maaf yang disampaikan Jamil hanya dilakukan secara lisan berupa klarifikasi, bukan perjanjian damai yang harusnya dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis ataupun pernyataan resmi kedua belah pihak.

 

Dalam dokumentasi proses mediasi terlihat adanya salam damai, namun hingga forum berakhir, belum ada pernyataan resmi dan eksplisit dari pihak T. L. Sahanry sebagai pihak yang dirugikan, yang menyatakan bahwa persoalan tersebut benar-benar selesai secara penuh.

 

Pernyataan yang di sampaikana Oknum pegawai Bank BRI Jamil merupakan klarifikasi bukan perdamaian kedua belah pihak.

 

“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujar Jamil dalam mediasi tersebut.

 

Permintaan maaf itu berkaitan dengan dugaan ucapan yang dianggap kurang pantas saat wartawan melakukan konfirmasi pemberitaan terkait persoalan kredit nasabah dan pemasangan baliho bertuliskan “Jual Cepat” di rumah seorang debitur.

 

Selain menyampaikan klarifikasi kepada insan pers, Jamil juga menjelaskan alasan pemasangan baliho di rumah milik debitur berinisial JM yang berada di Jalan Perjuangan, Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat.

 

Menurutnya, pemasangan baliho dilakukan atas dasar komunikasi dan kesepahaman antara pihak bank dengan debitur terkait upaya penjualan agunan guna penyelesaian kredit bermasalah.

 

“Terkait pemasangan baliho jual cepat itu, sebelumnya kami pihak bank BRI sudah sepakat dengan debitur untuk menjual agunan milik Ibu JM. Karena itu saya pribadi memasang baliho tersebut,” katanya.

 

Polemik tersebut sebelumnya memicu perhatian publik setelah muncul dugaan adanya intimidasi psikologis terhadap nasabah serta komunikasi yang dinilai tidak etis terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik.

 

Secara hukum, penanganan kredit bermasalah memang diatur dalam mekanisme perbankan dan ketentuan jaminan kebendaan. Namun tindakan pemasangan baliho di rumah debitur juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek etika penagihan dan perlindungan martabat nasabah.

 

Dalam perspektif hukum perbankan, penyelesaian kredit macet wajib mengacu pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sementara dalam praktik penagihan, bank juga dituntut mengedepankan pendekatan profesional dan tidak menimbulkan tekanan sosial yang berlebihan terhadap debitur.

 

Di sisi lain, hubungan antara institusi perbankan dan wartawan juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi guna kepentingan pemberitaan, selama tetap menjalankan kode etik jurnalistik.

 

Sejumlah pihak yang hadir dalam mediasi menilai dialog terbuka merupakan langkah yang lebih tepat dibanding memperpanjang konflik di ruang publik maupun jalur hukum.

 

Dalam hasil mediasi, pihak BRI disebut memberikan kelonggaran kepada nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kredit sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, baliho “Jual Cepat” yang sempat dipasang di rumah debitur juga disebut akan segera diturunkan guna menghindari polemik lanjutan di tengah masyarakat.

 

Pihak bank juga berencana melakukan komunikasi langsung dengan pemilik rumah berinisial JM yang saat ini diketahui bekerja di Malaysia, guna mencari penyelesaian yang tetap memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

 

Kalangan pers yang hadir dalam mediasi menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi antara lembaga keuangan dan media. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, sementara lembaga perbankan sebagai institusi pelayanan publik dituntut menjaga profesionalitas dan sensitivitas sosial dalam menghadapi persoalan nasabah.

 

Walau mediasi telah berlangsung dan komunikasi kedua pihak mulai mencair, sejumlah pihak menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik yang menyangkut nasabah, media, dan institusi keuangan sebaiknya tidak hanya berakhir pada simbol perdamaian.

 

Namun tetap juga harus disertai dengan kejelasan  dan pernyataan sikap, transparansi, dan komitmen perbaikan prosedur agar polemik serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

( Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indawati MS, SE Pimpin Khataman Al-Qur’an dan Pengajian Jemaah Haji Asal Meranti di Tanah Suci

24 Mei 2026 - 19:05 WIB

Respon Cepat Tinjau Jalan Rusak, Sekda Zulfahmi Wakili Bupati Inhu Turun ke Lokasi

24 Mei 2026 - 18:20 WIB

Polsek Bagan Sinembah Sikat Balap Liar, 5 Motor Knalpot Brong Tak Berkutik

24 Mei 2026 - 15:22 WIB

Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Pipil

23 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polsek Pujud Patroli Pekat, Pengecekan Lokasi Rawan dan Peredaran Narkotika di Pondok Kresek

23 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di Hukrim