Rokan Hulu(Rohil), Riau — Riaupro.com – Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau saat Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang perempuan berinisial RR (29 thn) sebagai tersangka tindak pidana.
RR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan kematian seorang Bayi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, yang terungkap pada Rabu, (16/09/2026) lalu.
Ketika RR dilaporkan melahirkan seorang Bayi seorang diri di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, Bayi tersebut dibungkus kain, lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna merah tua bersama pakaian lainnya.
Pasca peristiwa itu, RR memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohul guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, RR ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (28/10/2026).
Dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian Bayi malang itu.
Kapolres Rohul,AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira mengatakan bahwa, Penyidik masih mendalami perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kemudian, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
”Penyidik Unit PPA Polres Rohul terus mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memperjelas kejadian serta, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon, SH kepada Wartawan, pada Kamis (29/10/2026).
“Berdasarkan laporan Kepolisian, dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana, ” terangnya sambil menutup keterangan.
(HS/RPC)
Sumber : Humas Polres Rohul
















