RiauPro.com, Kuansing– Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi kembali menunjukkan respons cepat tanggap terhadap laporan masyarakat. Kali ini, berbekal informasi yang beredar viral di media sosial TikTok, Polsek Singingi melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu (31/1/2026).
Operasi penertiban ini bermula ketika personel Polsek Singingi mendapati sebuah video di platform TikTok yang memperlihatkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek Singingi, AKP Azhari, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H., beserta tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Aipda Jastro Sahat dan anggota Reskrim untuk menyisir lokasi yang dimaksud.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua unit rakit PETI yang sedang tidak beroperasi. Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Sesampainya di lokasi, anggota menemukan alat-alat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Sesuai prosedur dan untuk memberikan efek jera agar tidak bisa digunakan kembali, rakit-rakit tersebut langsung dilakukan pengrusakan dan pembakaran di tempat (inburning),” tegas pihak kepolisian dalam laporannya.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif. Polsek Singingi menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan di wilayah hukum mereka.







