Menu

Mode Gelap
Aktivitas Ilegal di Sentajo Raya: Pencemaran Lingkungan yang Melanggar Aturan Hukum IRT Ditangkap Dalam Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Kembali Ungkap Kasus Narkoba Progres Capai 40 Persen Dalam 13 Hari, Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Dikebut Rumah Dilalap Sijago Merah, Pensiunan BUMN Alami Kerugian Capai Rp500 Juta Jalin Komunikasi Dan Silaturahmi, FKIP UMRI Kunjungi Sekolah Rakyat 31 Pekanbaru Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Rohil Ungkap Pelaku Kerabat Dekat Korban

Hukrim

IRT Ditangkap Dalam Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Kembali Ungkap Kasus Narkoba

badge-check


					IRT Ditangkap Dalam Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Kembali Ungkap Kasus Narkoba Perbesar

ROKAN HILIR, RiauPro con – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SLV (39) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di wilayah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah pada Senin (04/5/2026) malam.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah kontrakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Sekira pukul 20.00 WIB, tim mendatangi rumah kontrakan yang dicurigai dan menemukan seorang perempuan dan seorang laki-laki yang kemudian diamankan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,75 gram, plastik bening klep merah, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp320.000 yang diduga hasil transaksi penjualan Narkoba.

 

Selain itu, dari pemeriksaan isi handphone milik tersangka SLV juga ditemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan bahwa adanya aktivitas/transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan hasil interogasi, seluruh barang bukti  yang ditemukan dalam rumah diketahui berada dalam penguasaan Selvyana.

 

Hasil tes urine terhadap tersangka SLV juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk teman prianya selama pemeriksaan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan.

 

Saat ini, tersangka SLV beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Bagan Sinembah. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek.

 

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan serta berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivitas Ilegal di Sentajo Raya: Pencemaran Lingkungan yang Melanggar Aturan Hukum

5 Mei 2026 - 20:28 WIB

Progres Capai 40 Persen Dalam 13 Hari, Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Dikebut

5 Mei 2026 - 16:50 WIB

Rumah Dilalap Sijago Merah, Pensiunan BUMN Alami Kerugian Capai Rp500 Juta

5 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Rohil Ungkap Pelaku Kerabat Dekat Korban

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Diduga Propam Polres Kuansing Tahan Oknum Salah Seorang Kanit, Kasus Apa?

3 Mei 2026 - 22:35 WIB

Trending di News