KUANTAN SINGINGI, RIAUPRO.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI disebut berada di wilayah Desa Pulau Deras, Desa Tanah Bekali, Desa Padang Kunik, hingga Desa Pembatang. Hal tersebut disampaikan salah seorang narasumber, Sabtu (25/07/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Pangean. Jika dugaan aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka dan terus-menerus, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya melakukan tindakan secara seremonial, tetapi juga mengungkap aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, hingga pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius. Kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila benar ditemukan kegiatan PETI, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Dugaan maraknya PETI di sejumlah desa di Kecamatan Pangean juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aparat di lapangan. Sebab, kegiatan pertambangan ilegal umumnya tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, kerusakan lahan produktif, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung apabila pengawasan dilakukan secara optimal. Apakah aktivitas tersebut benar-benar tidak diketahui aparat, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri secara serius?
Pertanyaan tersebut tentu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menjawabnya melalui tindakan konkret dan transparan.
Polsek Pangean sebagai institusi kepolisian yang memiliki wilayah hukum di Kecamatan Pangean diharapkan tidak kehilangan taji dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Aparat kepolisian harus memastikan bahwa hukum berlaku secara adil dan tidak boleh ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Namun demikian, setiap informasi mengenai dugaan PETI tetap harus diverifikasi melalui proses hukum yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, jika benar terdapat aktivitas PETI di Desa Pulau Deras, Desa Tanah Bekali, Desa Padang Kunik, dan Desa Pembatang, aparat penegak hukum diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat semata. Jika ditemukan unsur pidana, aparat perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas PETI, termasuk dugaan keterlibatan pemodal, pemilik lahan, penyandang dana, pemilik alat berat, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Terlebih, apabila dugaan PETI tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan berada di sejumlah lokasi yang relatif diketahui masyarakat.
Kapolsek Pangean dan jajaran Polres Kuantan Singingi diharapkan memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya pelanggaran.
Sebab, apabila dugaan aktivitas PETI dibiarkan tanpa penanganan, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh persoalan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini, publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan benar-benar turun tangan mengusut dugaan aktivitas PETI tersebut atau justru membiarkan persoalan ini terus berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Prinsipnya jelas, jika ada dugaan tindak pidana, hukum harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak-pihak yang dituduh juga wajib dilindungi. Semua harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.***







