Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Pekanbaru

Arti Penting Peraturan Reklame dalam Kota Futuristik

badge-check


					Arti Penting Peraturan Reklame dalam Kota Futuristik Perbesar

Oleh: Dr. Mardianto Manan, MT

OPINI, PRORIAU.COM – Dalam kota futuristik yang terencana dengan baik, reklame bukan sekadar alat promosi, tetapi bagian dari sistem informasi visual kota. Maka peraturannya penting untuk:

a. Menjaga Estetika Kota
Reklame yang tertata akan menciptakan wajah kota yang indah, harmonis, dan nyaman dipandang. Ini penting agar kota tidak terlihat semrawut, terutama di pusat-pusat niaga dan kawasan heritage.

b. Mendukung Identitas Budaya
Di kota seperti Pekanbaru, reklame bisa menjadi media representasi budaya Melayu. Desain, bahasa, dan simbol pada reklame bisa mencerminkan nilai lokal, bukan hanya komersial.

c. Memberi Ruang untuk Teknologi
Kota futuristik harus mengatur zona reklame digital (LED, AR/VR display), agar tidak menimbulkan polusi cahaya atau informasi berlebihan (information overload).

d. Keamanan dan Keselamatan Publik
Reklame harus aman dari segi struktur dan tidak mengganggu jarak pandang pengendara atau pejalan kaki.

Syarat-syarat Reklame yang Harus Dipenuhi

a. Izin dan Legalitas
Izin dari dinas terkait (misalnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP).
Bukti kepemilikan atau sewa lahan/persil.
Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Lalu Lintas jika di area strategis.

b. Aspek Teknis dan Konstruksi
Struktur tahan angin dan cuaca.
Tidak menutup atau merusak pohon, trotoar, lampu jalan.
Ukuran dan ketinggian sesuai zona.

c. Aspek Estetika dan Budaya
Warna dan desain sesuai dengan karakter kawasan (heritage, modern, pendidikan, dll).
Untuk Pekanbaru: penggunaan aksara atau motif Melayu bisa diwajibkan di zona tertentu.

d. Aspek Lingkungan dan Energi
Reklame digital harus hemat energi.
Tidak menimbulkan silau/efek berbahaya bagi pengguna jalan.
Tidak menimbulkan limbah visual.

Bahaya Reklame Jika Tidak Diatur

a. Kekacauan Visual (Visual Clutter)
Reklame yang berlebihan menyebabkan kota tampak “berisik” secara visual dan menurunkan kualitas ruang publik.

b. Ancaman Keamanan
Robohnya tiang atau papan reklame bisa menyebabkan kecelakaan.
Reklame yang menutupi lampu lalu lintas atau marka jalan sangat berbahaya.

c. Hilangnya Identitas Kota
Reklame tanpa kontrol bisa dipenuhi simbol asing dan menjauhkan masyarakat dari budaya lokal.

d. Peluang Korupsi dan Pungli
Reklame ilegal kerap berkaitan dengan praktik perizinan gelap atau tidak transparan.

Reklame sebagai Penentu Budaya dan Estetika Kota Pekanbaru

Sebagai kota Melayu yang juga pusat jasa dan perdagangan, Pekanbaru harus menata reklame sebagai bagian dari:

Identitas visual kota: Desain reklame mencerminkan kearifan lokal (ornamen, warna, aksara).

Media edukasi budaya: Reklame tidak hanya menjual produk, tapi juga menyampaikan nilai dan sejarah kota.

Daya saing kota: Kota dengan penataan reklame yang rapi akan lebih menarik bagi wisatawan dan investor.

Contoh Strategi Penataan Reklame Kota Futuristik (Pekanbaru 2030)

Zona : Jenis Reklame: Aturan Khusus

Heritage Melayu : Papan kayu, : ukiran lokal Bahasa Melayu, tidak digital

Pusat Bisnis: LED, billboard digital: Batas waktu tayang, intensitas cahaya

Kawasan Sekolah: Poster edukatif, mural : Tanpa iklan komersial

Jalan Protokol : Tiang reklame minimalis : Desain seragam, tinggi max. 6 meter

Reklame bukan hanya persoalan iklan — ia adalah bagian dari narasi kota. Kota Pekanbaru yang futuristik harus menata reklame untuk: a) Menjaga keindahan dan keselamatan, b) Mewujudkan budaya Melayu yang modern, c) Mendukung ekonomi kreatif dan jasa, d) Menghindari kerusakan tata ruang dan budaya visual.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Ketidakjelasan Penanganan Kasus Kekerasan Saat Demo DPRD Riau, IMM dan Mahasiswa UMRI Geruduk Polda Riau

3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Aipda Mariono Terima Penghargaan Bhabinkamtibmas Teladan Polda Riau 2026

2 Juli 2026 - 12:36 WIB

Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Kader IMM: DPD IMM Riau Tuntut Copot Kapolda Riau dan Tindak Tegas Oknum Pelaku

22 Juni 2026 - 21:00 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

10 Juni 2026 - 10:51 WIB

Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

9 Juni 2026 - 22:24 WIB

Trending di Pekanbaru