Menu

Mode Gelap
KPK Respon Laporan Ramli Ishak, Terkait Pengerjaan Proyek JIAT di Meranti Rotasi Jabatan di Polres Rohil, Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Bergeser, lni Daftar Pangkat dan Jabatan Baru Aksi Damai Memanas, Kapolres Rohil Berhasil Meredam Pastikan Panipahan Aman Terkendali Sehari Menjabat, Kapolsek Bagan Sinembah Sambang Warga Perkuat Sinergi Kamtibmas Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD

Siak

ASN Kabupaten Siak Resah, TPP 5 Bulan Belum Dibayar, Pj Sekda Berjanji Akan Dibayar Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

badge-check


					ASN Kabupaten Siak Resah, TPP 5 Bulan Belum Dibayar, Pj Sekda Berjanji Akan Dibayar Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah. (Foto: Ilustrasi) Perbesar

ASN Kabupaten Siak Resah, TPP 5 Bulan Belum Dibayar, Pj Sekda Berjanji Akan Dibayar Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah. (Foto: Ilustrasi)

RiauPro.com, Siak – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak saat ini sedang menghadapi kecemasan.

Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah tertunda selama lima bulan dan belum ada tanda-tanda pembayaran.

Salah seorang ASN, Junaidi, yang akrab disapa Jon Lava, mengungkapkan kekhawatirannya.

“Sekarang sudah bulan Mei, dan bulan depan sudah Juni. Selain TPP, gaji ke-13 sesuai instruksi presiden melalui menteri keuangan juga harus dibayarkan pada pertengahan tahun,” ujarnya pada Rabu (14/5).

Jon menjelaskan bahwa ketidakpastian pembayaran TPP semakin menambah beban pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa banyak ASN yang merasakan hal yang sama.

“Kami sudah melaksanakan kewajiban sebagai abdi negara, tapi hak kami tak kunjung diterima,” jelas Jon.

TPP yang belum dibayarkan selama lima bulan tersebut adalah untuk bulan Desember 2024 serta Februari hingga Mei 2025.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, mengatakan bahwa Pemkab Siak akan tetap membayar TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“TPP itu sifatnya sunnah muakkad, sesuai kemampuan daerah. Sementara, gaji itu wajib, jadi didahulukan gaji. Jika dana sudah cukup, TPP akan segera dibayarkan,” kata Fauzi.

Fauzi juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang berusaha mengumpulkan dana agar dapat membayar kebutuhan yang menjadi prioritas, termasuk pembayaran untuk operasional pelayanan dasar.

“Kami sedang berupaya agar dana yang ada cukup untuk membayar sesuai prioritas,” tambahnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Respon Laporan Ramli Ishak, Terkait Pengerjaan Proyek JIAT di Meranti

11 April 2026 - 18:42 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Rohil, Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

11 April 2026 - 18:31 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Bergeser, lni Daftar Pangkat dan Jabatan Baru

11 April 2026 - 18:21 WIB

Aksi Damai Memanas, Kapolres Rohil Berhasil Meredam Pastikan Panipahan Aman Terkendali

11 April 2026 - 17:20 WIB

Sehari Menjabat, Kapolsek Bagan Sinembah Sambang Warga Perkuat Sinergi Kamtibmas

11 April 2026 - 16:53 WIB

Trending di Hukrim