Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama, IKPA Pekanbaru Dampingi IPPERPA Pekanbaru Salurkan Bantuan Hasil Donasi kepada Anggi Pangiano Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

News

Barang Bukti Meja Gelper Sitaan Satgas di Rumah Ketua RT, Timbul Pertayaan di Benak Publik

badge-check


					Barang Bukti Meja Gelper Sitaan Satgas di Rumah Ketua RT, Timbul Pertayaan di Benak Publik Perbesar

Riau, Pelalawan – Barang sitaan hasil penertiban perjudian di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan dari warga. Pasalnya, sebuah Meja Gelanggang permainan judi ikan yang diduga barang sitaan Satgas justru terlihat berada di samping rumah Ketua RT 07, Dusun 5, Desa Kusuma, Pelalawan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar kepada warga, mengapa barang yang disebut-sebut sebagai hasil sitaan tidak diamankan di tempat penyimpanan resmi, malah dititip dirumah warga yang berada di lingkungan rumah Ketua RT?

 

Saat dikonfirmasi oleh tim dari awak media, oknum Satgas menyampaikan bahwa meja tersebut merupakan barang sitaan Danki.

” Barang tersebut merupakan sitaan Danki,” ucapnya, namun jawaban ini justru memunculkan pertanyaan baru.

 

Jika ini benar merupakan barang sitaan, mengapa tidak diamankan dikantor atau di tempat resmi kenapa..? justru penyimpanan di lokasi yang bukan tempat penyimpanan barang bukti yang resmi menimbulkan pertanyaan dibenak publik tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan barang tersebut…?

 

Keberadaan meja judi tembak ikan (Gelper) di tempat seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Untuk itu warga berharap kepada satgas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan penjelasan secara transparan mengenai status hukum barang sitaan tersebut serta menjelaskan secara detail mekanisme penyimpanan barang tersebut.

 

Ketua RT 07 Dusun 5 Desa Kusuma pun diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan barang yang diduga merupakan alat perjudian tersebut berada di samping kediamannya. Keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak sesuai prosedur.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar penyimpanan barang bukti berupa meja Gelper di lokasi tersebut. Tim media masih menunggu Jawanbana atupun klarifikasi dari pihak Danki, Satgas, Ketua RT 07, maupun dari aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang.

 

Team

Sumber: Rilis

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Orang Diringkus! Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Green Policing Hijaukan Halaman, Polsek Simpang Kanan Cegah Bencana dari Sekarang

10 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Siapkan Halaman Rumah Dengan Green Policing, Polsek Simpang Kanan: Jadi Benteng Hijau

10 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Bukan Sekadar Pohon, Polsek Sp Kanan: Ini Pesan Tersembunyi di Balik Tanam Bibit

10 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pohon di Halaman Polisi di Hati, Polsek Sp Kanan Green Policing Tanam Bibit Tanam Harapan

10 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Trending di Hukrim