Jakarta – RiauPro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mulai mematangkan langkah strategis terkait penataan infrastruktur telekomunikasi sebagai bagian dari pembenahan wajah kota.
Upaya ini difokuskan pada penerapan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), guna mengatasi persoalan kabel fiber optik (FO) yang selama ini terpasang tidak teratur atau tidak tertata rapi.
Hal itu dilakukan, Sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Rohul, Anton, ST, MM. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul melakukan kunjungan kerja atau koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Komdigi), Kamis (22/1/2026), di Jakarta.
Rombongan Diskominfo Rohul dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP), Dr.Rudy Fadrial, S.Sos.,M.Si.,C.Med, mewakili Kepala Diskominfo Rohul.
Kedatangan rombongan diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, Muhammad Hilman Fikrianto, ST, MT, bersama jajaran Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital.
Pertemuan tersebut membahas peran strategis Pemerintah daerah ( Pemda) dalam menyiapkan regulasi serta perencanaan induk infrastruktur digital, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Master Plan yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Menurut Dr. Rudy Fadrial, penataan kabel fiber optik tidak hanya berkaitan dengan kelancaran jaringan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keindahan lingkungan perkotaan.
“Penataan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari penataan kota. Kami ingin pembangunan digital berjalan seiring dengan estetika dan ketertiban ruang,” ujarnya.
Pihak Komdigi menilai langkah yang ditempuh Pemkab Rohul sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menata infrastruktur pasif telekomunikasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemda Rohul disarankan segera menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi.
Apabila,Perda dan Master Plan Infrastruktur Digital telah ditetapkan, Pemkab Rohul akan memiliki landasan hukum kuat untuk menertibkan jaringan kabel FO, mendorong pemanfaatan infrastruktur bersama antar Operator, serta menciptakan kepastian investasi di sektor telekomunikasi.
-
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi terwujudnya tata kota Rokan Hulu yang lebih rapi, modern, dan siap menyongsong percepatan transformasi digital tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan estetika di masa mendatang. (Hs)







