Menu

Otomatis
Breaking News

Kuansing

Cor Balok Pembangunan Astaka Kuansing Diduga Melengkung, Mutu Pekerjaan dan Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

badge-check

Cor Balok Pembangunan Astaka Kuansing Diduga Melengkung, Mutu Pekerjaan dan Fungsi Pengawasan Dipertanyakan Perbesar

KUANSING, RIAUPRO.COM — Proyek pembangunan Gedung Astaka Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Kondisi konstruksi pada bagian balok beton yang secara visual tampak tidak lurus atau mengalami lendutan menimbulkan pertanyaan serius terhadap kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan proyek. Sabtu (15/08/2026).

Temuan tersebut menjadi perhatian karena proyek ini merupakan pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Terlebih, berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan Astaka tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,181 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender dan mencantumkan pihak konsultan pengawas.

Pertanyaannya kemudian: apakah kondisi konstruksi tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sesuai spesifikasi teknis?

Jika memang terjadi lendutan atau perubahan bentuk pada elemen struktur, hal itu tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebelum memberikan kesimpulan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten untuk menentukan apakah kondisi tersebut masih berada dalam batas toleransi atau justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan.

Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan tidak hanya tertuju kepada kontraktor pelaksana. Fungsi konsultan pengawas juga patut dipertanyakan. Konsultan pengawas memiliki fungsi penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan konstruksi.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah kondisi balok tersebut sudah tercatat dalam laporan pengawasan.

Apakah konsultan pengawas telah memberikan teguran kepada pelaksana?

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bekisting, perancah, pembesian, mutu beton dan elevasi balok?

Apakah ada instruksi perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pengawasan proyek pemerintah seharusnya bukan sekadar formalitas administratif.

Ada Pengawasan Kejaksaan, Mengapa Masih Dipertanyakan?

Persoalan ini menjadi semakin menarik apabila benar proyek pembangunan Astaka tersebut berada dalam skema pengawasan atau pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam suatu proyek pemerintah tentu tidak serta-merta berarti seluruh pekerjaan telah dijamin bebas dari persoalan. Namun, kondisi tersebut membuat transparansi menjadi semakin penting.

Publik perlu mengetahui secara jelas apa bentuk dan ruang lingkup pengawasan yang dilakukan, termasuk apakah terdapat pemantauan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Sebab pengawasan hukum tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi bahwa setiap pekerjaan di lapangan otomatis benar.

Apabila kemudian pemeriksaan teknis menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka masing-masing pihak tetap harus mempertanggungjawabkan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Sampai Persoalan Baru Terlihat Setelah Bangunan Berdiri

Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila persoalan konstruksi baru menjadi perhatian setelah pekerjaan memasuki tahap lanjutan.

Dalam pekerjaan struktur, setiap ketidaksesuaian seharusnya segera diketahui dan dikoreksi sebelum pekerjaan berikutnya menutup atau menghilangkan bukti fisik dari pekerjaan sebelumnya.

Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap balok yang dipersoalkan tidak cukup dilakukan dengan melihat secara kasatmata.

Perlu dilakukan verifikasi berdasarkan gambar rencana, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, hasil pengujian beton, dimensi struktur, pembesian, elevasi, serta dokumen pengawasan proyek.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga ahli konstruksi independen agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uang Negara Harus Berbanding Lurus dengan Mutu

Proyek pemerintah pada prinsipnya bukan hanya mengejar penyelesaian fisik. Ada kewajiban untuk memastikan pekerjaan memenuhi mutu sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila pekerjaan dibayar berdasarkan volume dan progres, tetapi kemudian ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, maka persoalannya tidak berhenti pada “sudah diperbaiki atau belum”.

Yang harus dilihat adalah siapa yang bertanggung jawab, apakah pekerjaan telah memenuhi kontrak, apakah terdapat kerugian, dan apakah terdapat kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan.

Karena itu, pihak terkait sebaiknya tidak defensif terhadap kritik publik. Jika pekerjaan memang benar, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis. Jika ditemukan kesalahan, lakukan koreksi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Jika ternyata kondisi balok tersebut masih dalam batas toleransi teknis, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat dengan dasar hasil pemeriksaan ahli.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Pembangunan Gedung Astaka Kuansing menggunakan uang masyarakat. Maka masyarakat berhak mengetahui apakah bangunan yang nantinya digunakan untuk kepentingan publik benar-benar memenuhi standar mutu dan keselamatan.

Sorotan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan penyimpangan maupun kesalahan konstruksi harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Namun, membiarkan tanda-tanda persoalan konstruksi tanpa pemeriksaan juga bukan pilihan yang bijaksana.

Karena itu, Dinas PUPR Kuantan Singingi, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, Inspektorat serta pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa proyek “diawasi”. Publik membutuhkan bukti bahwa pengawasan benar-benar bekerja.

Sebab dalam proyek yang menggunakan uang negara, pertanggungjawaban tidak cukup hanya dengan menyatakan pekerjaan telah selesai.

Yang harus dipastikan adalah: pekerjaan itu benar, mutunya benar, pengawasannya benar, pembayarannya benar, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polsek Pangean Bagikan 200 Masker Gratis di Pasar dan Sekolah

26 Agu 2026 - 11:15 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polsek Pangean Bagikan 200 Masker Gratis di Pasar dan Sekolah

Anak Pacu Terluka, Rajo Bujang Tagih Keadilan: Panitia Tegas, ‘Tak Ada Anak Tiri dan Anak Kandung!’

23 Agu 2026 - 19:41 WIB

Anak Pacu Terluka, Rajo Bujang Tagih Keadilan: Panitia Tegas, ‘Tak Ada Anak Tiri dan Anak Kandung!’

Rajo Bujang Menang, Anak Pacu Luka di Kepala Usai Kericuhan dengan Keramat Jubah Merah

22 Agu 2026 - 22:02 WIB

Rajo Bujang Menang, Anak Pacu Luka di Kepala Usai Kericuhan dengan Keramat Jubah Merah

Mediasi Pengurus Jalur Suluh Dendang dan Jalur Tuah Keramat Sialang Soko Berakhir Damai

22 Agu 2026 - 13:09 WIB

Mediasi Pengurus Jalur Suluh Dendang dan Jalur Tuah Keramat Sialang Soko Berakhir Damai

Konsultan Pengawas Menanti Hak, BPKAD Kuansing Diminta Buka Kejelasan Pembayaran

20 Agu 2026 - 21:41 WIB

Konsultan Pengawas Menanti Hak, BPKAD Kuansing Diminta Buka Kejelasan Pembayaran
Trending di Kuansing