PEKANBARU, PRORIAU.COM -Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Indragiri Hulu, Riau periode 2014-2024.
Kerugian negara akibat kasus ini diduga sekitar Rp 15 miliar. Diduga kasus ini menyeret dua anggota DPRD Riau diduga dari PAN dan PKS. Pasalnya, kedua orang ini saat kejadian tengah menjabat sebagai anggota DPRD Inhu.
Keterlibatan kedua politisi ini diperkuat setelah Kejari Inhu menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah SA selaku Direktur, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, KHD, SS, RRP dan THP selaku account officer. Lalu ada RHS selaku teler dan KH selaku debitur BPR.
Diketahui, kasus berawal dari para tersangka, baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada debitur.
Bahkan pemberian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mulai dari pemberian kredit atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama debitur hingga agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan. Dua anggota DPRD Riau ini diduga ikut melakukan melanggar aturan tersebut.
Termasuk tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan dan pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah. Begitu juga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku.
“Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet, sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur. Ini diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15 milyar rupiah,” ujar Plt Kajati Riau Dedie Tri Haryadi di Kejati Riau, Kamis (2/10/2025) sebagaimana dimuat detik.com.
Diantara mereka yang menjadi tersangka, mulai dari SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang), AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, serta RHS yang menjabat sebagai teller sekaligus kasir. Sementara satu tersangka lain, KH, merupakan debitur nakal yang diduga menggunakan tiga identitas berbeda untuk mengajukan pinjaman pribadi.
Kedua Legislator Riau itu juga merupakan debitur yang diduga meminjamkan uang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Kasus ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak internal dan eksternal bank dalam praktik penyimpangan yang sudah berlangsung lama,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, Senin (6/10/2025) sebagaimana dimuat media iniriau.com.
Menurutnya, penyimpangan keuangan itu terjadi sejak 2014 hingga 2024 dengan beragam modus. Mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman fiktif atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa izin.
Direktur dan pejabat eksekutif disebut secara sadar meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat. Para Account Officer lalai melakukan verifikasi, sementara teller diduga mencairkan deposito tanpa sepengetahuan pemilik. KH, sebagai debitur, ikut berperan aktif dengan bekerja sama bersama oknum internal untuk mendapatkan pinjaman bodong.
“Akibat praktik tersebut, ada 93 debitur masuk kategori kredit macet, sementara 75 debitur lainnya dihapus buku. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” kata Leonard.
Meski demikian, penyidik mencatat sudah ada 17 nasabah yang mengembalikan dana pinjaman dengan total Rp1,08 miliar pada Jumat (3/10/2025). Masih tersisa 131 nasabah yang belum melunasi kewajibannya.
“Kami beri kesempatan terakhir bagi para debitur yang belum melunasi pinjamannya. Segera kembalikan melalui Kejari Inhu sebelum batas waktu Jumat (10/10/2025). Setelah itu, tindakan hukum akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas Leonard.
Sebagaimana dimuat di laman riaupos.co, Sabtu (4/10/2025). Keterlibatan dua anggota DPRD Riau dari PAN dak PKS ini semakin terkuak. Bahkan, ternyata juga ada dari kalangan oknum anggota dewan dan mantan anggota dewan. Hal itu terungkap atas penyelidikan yang dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata debitur yang ada banyak dari kalangan ANS hingga ada oknum anggota DPRD,” ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango, sebagaimana dikutip dari riaupos.co.(***)







