Menu

Mode Gelap
Progres Capai 40 Persen Dalam 13 Hari, Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Dikebut Rumah Dilalap Sijago Merah, Pensiunan BUMN Alami Kerugian Capai Rp500 Juta Jalin Komunikasi Dan Silaturahmi, FKIP UMRI Kunjungi Sekolah Rakyat 31 Pekanbaru Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Rohil Ungkap Pelaku Kerabat Dekat Korban Terkesan Acuh, Pihak Sekolah Arsyad Islamic School Terkesan Abai Akan Tanggung Jawab Kecelakaan Siswa Pacu Jalur Tembus Panggung Nasional, Mey Rifal Ananta Akan Wakili Riau di Ajang Mandalika Essay Competition NTT

Nasional

Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Bupati Rohil Teken MoU di Kemensos

badge-check


					Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Bupati Rohil Teken MoU di Kemensos Perbesar

Rohil, Riau Pro.com – Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mendukung secara menyeluruh pelaksanaan Program Sekolah Rakyat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perjanjian pinjam pakai aset antara pemerintah daerah dengan pihak universitas.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025).

 

Penandatanganan ini menandai dimulainya kolaborasi strategis dalam implementasi Program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif prioritas dari Kementerian Sosial yang dirancang sebagai solusi konkret terhadap tantangan pendidikan nasional, khususnya bagi sekitar 4,1 juta anak Indonesia yang masih berada di luar sistem pendidikan formal atau mengalami putus sekolah.

 

Menteri Sosial Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam sambutannya menekankan bahwa Sekolah Rakyat bukan sekadar sarana fisik pendidikan, melainkan representasi nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan dan termarjinalkan dalam masyarakat.

 

“Negara boleh tidak mewariskan kekayaan materi, namun negara tidak boleh gagal mewariskan harapan,” tegasnya.

 

Program ini berakar pada mandat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

 

Sekolah Rakyat dirancang berbasis asrama dengan pendekatan holistik yang mencakup pemenuhan kebutuhan hidup dasar, layanan kesehatan, hingga pemetaan potensi dan pengembangan bakat peserta didik.

 

Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu dari 87 kabupaten/kota yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi tahap pertama pelaksanaan Sekolah Rakyat.

 

“Alhamdulillah, hari ini kami menghadiri undangan sekaligus menandatangani perjanjian pinjam pakai aset daerah yang akan difungsikan sebagai lokasi Sekolah Rakyat,” ujar H. Bistamam.

 

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Rokan Hilir akan dipusatkan di kompleks bangunan eks-Kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), dengan kapasitas awal sebanyak 75 siswa. Komposisi peserta didik akan terbagi menjadi dua kelas jenjang SMP dan satu kelas jenjang SMA.

 

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak hanya berkomitmen dalam penyediaan sarana, tetapi juga akan mengalokasikan upaya dan sumber daya untuk pembangunan gedung permanen sebagai pusat kegiatan Sekolah Rakyat di masa mendatang.

 

“Kami berkomitmen agar setiap anak dari keluarga tidak mampu tetap memiliki akses yang adil terhadap masa depan yang layak, tanpa terhambat oleh kondisi ekonomi,” ungkapnya.

 

Tidak hanya itu, program ini menurut H. Bistamam juga mencakup aspek pemberdayaan ekonomi keluarga. Orang tua dari peserta didik akan diberikan pelatihan kewirausahaan, mendapat prioritas dalam program bedah rumah, serta masuk dalam skema rehabilitasi kawasan permukiman kumuh.

 

Program Sekolah Rakyat ini mengusung pendekatan kurikulum terpadu, yang mencakup pendidikan akademik formal, penguatan karakter, literasi digital, serta pelatihan kepemimpinan.

 

Proses seleksi tenaga pendidik dilakukan secara ketat, melibatkan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta lintas kementerian dan lembaga, termasuk dukungan aktif dari TNI, KemenPAN-RB, BKN, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama.

 

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Progres Capai 40 Persen Dalam 13 Hari, Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Dikebut

5 Mei 2026 - 16:50 WIB

Rumah Dilalap Sijago Merah, Pensiunan BUMN Alami Kerugian Capai Rp500 Juta

5 Mei 2026 - 07:32 WIB

Jalin Komunikasi Dan Silaturahmi, FKIP UMRI Kunjungi Sekolah Rakyat 31 Pekanbaru

4 Mei 2026 - 19:12 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Rohil Ungkap Pelaku Kerabat Dekat Korban

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Terkesan Acuh, Pihak Sekolah Arsyad Islamic School Terkesan Abai Akan Tanggung Jawab Kecelakaan Siswa

4 Mei 2026 - 12:44 WIB

Trending di Pekanbaru