PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Sebuah kisah memprihatinkan terjadi di Arsyad Islamic School, sebuah lembaga pendidikan yang menawarkan biaya SPP tergolong tinggi. Cika, salah satu siswa di sekolah ini, mengalami peristiwa kecelakaan yang menimpanya di lingkungan atau saat terkait kegiatan sekolah. Kejadian tersebut ternyata suda terjadi beberapa hari lalu, hal tersebut di sampaikan pihak keluarga, Senin (04/05/2026).
Namun, yang membuat hati orang tua Cika semakin sakit dan kecewa adalah sikap pihak sekolah yang dinilai tidak peka, lambat bertindak, bahkan cenderung mengabaikan kondisi kesehatan dan keselamatan siswanya pasca kejadian tersebut.
Menurut keterangan orang tua Cika, saat kejadian kecelakaan itu terjadi, pihak sekolah tidak segera memberikan pertolongan yang memadai maupun penanganan medis yang tepat waktu.
Bahkan setelah kejadian, komunikasi dari pihak sekolah sangat minim, tidak ada langkah nyata untuk memantau kondisi Cika maupun memberikan tanggung jawab yang layak sebagaimana seharusnya menjadi tugas dan kewajiban lembaga pendidikan.
Orang tua merasa sangat kecewa, terlebih karena selama ini mereka membayar biaya pendidikan yang tidak sedikit dengan harapan sekolah mampu menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak mereka selama berada di bawah pengawasan sekolah.
Ditinjau dari aspek hukum, hal ini sangat berkaitan dengan tanggung jawab hukum lembaga pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyelenggarakan proses pendidikan yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan peserta didik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, jika kelalaian atau ketidakpedulian pihak sekolah terbukti menjadi penyebab atau memperburuk dampak dari kecelakaan yang dialami Cika, maka pihak sekolah dapat dikenakan tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun administratif.
Orang tua Cika kini bertekad untuk memperjuangkan hak-hak anaknya dan meminta kejelasan serta pertanggungjawaban yang wajar dari pihak sekolah.
Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan lain agar tidak hanya menuntut biaya tinggi, tetapi juga memenuhi kewajiban utama dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan siswa sesuai dengan aturan hukum dan tanggung jawab moral yang diemban.[]







