Menu

Mode Gelap
El Nino 2026 Mengintai, Polda Riau dan Forkopimda Siapkan “Perang Total” Lawan Karhutla Tak Lagi Nyebrang Pakai Rakit, Polres Rohil Bangun Jalan Mulus Akses Menuju SD 025 Bukan Nilang, Polsek Bagan Sinembah Pagi Ini: Strong Poin Dengan Tujuan Buat Nyaman Pengendara Dari Tanah Menjadi Beton, Pengecoran Pondasi Tandai Progres 15 Persen Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Kabel Sembraut Merusak Pandangan Di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru Diharap Menertibkan Untuk Keindahan Kota Dari Jantung Rimbang Baling! Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Total terhadap Narkoba dan Perusak Lingkungan

Pekanbaru

Kabel Sembraut Merusak Pandangan Di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru Diharap Menertibkan Untuk Keindahan Kota

badge-check


					Kabel Sembraut Merusak Pandangan Di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru Diharap Menertibkan Untuk Keindahan Kota Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Pemandangan kabel yang tergantung sembarangan dan berjalin-jalin di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Kondisi ini tidak hanya merusak keindahan visual kota, tetapi juga dinilai mengganggu kenyamanan warga yang melintas, sebagaimana terlihat di salah satu titik persimpangan jalan yang padat aktivitas lalu lintas. Senin (27/04/2026).

Jalinan kabel yang padat dan tidak teratur ini terlihat jelas di atas jalur kendaraan, mulai dari kabel listrik, kabel telekomunikasi, hingga jaringan komunikasi lainnya. Selain mengurangi nilai estetika kota yang sedang berusaha berkembang, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait keamanan dan ketertiban lingkungan perkotaan. Warga berharap agar hal ini segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dalam upaya menertibkan dan memperindah wajah kota, langkah penataan jaringan kabel ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang perkotaan harus memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keindahan lingkungan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi kepentingan umum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penataan sarana dan prasarana kota agar teratur dan berfungsi dengan baik.

3. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru, yang menetapkan ketentuan penataan jaringan utilitas perkotaan agar dipasang secara teratur, rapi, dan tidak merusak keindahan lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Berita ini disampaikan secara khusus kepada Pemko Pekanbaru sebagai bentuk masukan dan informasi agar segera mengambil langkah-langkah penertiban. Diharapkan Pemko Pekanbaru dapat berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa layanan untuk melakukan penataan ulang, pemindahan, atau penataan sistem pemasangan kabel agar teratur, sehingga Kota Pekanbaru tampil lebih rapi, indah, dan nyaman bagi seluruh warganya.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berjalan Sukses, Sabri Alanurin Unggul 3 Suara Atas Afril Rian Arianda Dalam Mubes IPPERPA 2026

26 April 2026 - 15:48 WIB

Redaksi dan Seluruh Staff RiauPro.com Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 14:30 WIB

PWI Kehilangan Figur Strategis, Tokoh Pers Nasional Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:59 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

18 April 2026 - 13:38 WIB

Sebelum Helatan Mubes IPPERPA 2026 Digelar, Ketua Panitia M. Navis Sowan Ke Kediaman Ketua IKPA Pekanbaru

16 April 2026 - 08:51 WIB

Trending di Pekanbaru