Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Lakukan Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional Hutan Mangrove Ditebang Tanpa Ijin, Satreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan Hutan Wujud Kepedulian Sosial, Peringati HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Rohil Gelar Donor Darah URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan Program Ketahanan Pangan di Ujung Tanjung, Polsek Tanah Putih Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Masyarakat Tionghoa Beri Karangan Bunga, Apresiasi Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo

Pekanbaru

Kabel Sembraut Merusak Pandangan Di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru Diharap Menertibkan Untuk Keindahan Kota

badge-check


					Kabel Sembraut Merusak Pandangan Di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru Diharap Menertibkan Untuk Keindahan Kota Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Pemandangan kabel yang tergantung sembarangan dan berjalin-jalin di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Kondisi ini tidak hanya merusak keindahan visual kota, tetapi juga dinilai mengganggu kenyamanan warga yang melintas, sebagaimana terlihat di salah satu titik persimpangan jalan yang padat aktivitas lalu lintas. Senin (27/04/2026).

Jalinan kabel yang padat dan tidak teratur ini terlihat jelas di atas jalur kendaraan, mulai dari kabel listrik, kabel telekomunikasi, hingga jaringan komunikasi lainnya. Selain mengurangi nilai estetika kota yang sedang berusaha berkembang, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait keamanan dan ketertiban lingkungan perkotaan. Warga berharap agar hal ini segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dalam upaya menertibkan dan memperindah wajah kota, langkah penataan jaringan kabel ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang perkotaan harus memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keindahan lingkungan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi kepentingan umum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk penataan sarana dan prasarana kota agar teratur dan berfungsi dengan baik.

3. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru, yang menetapkan ketentuan penataan jaringan utilitas perkotaan agar dipasang secara teratur, rapi, dan tidak merusak keindahan lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Berita ini disampaikan secara khusus kepada Pemko Pekanbaru sebagai bentuk masukan dan informasi agar segera mengambil langkah-langkah penertiban. Diharapkan Pemko Pekanbaru dapat berkoordinasi dengan pihak penyedia jasa layanan untuk melakukan penataan ulang, pemindahan, atau penataan sistem pemasangan kabel agar teratur, sehingga Kota Pekanbaru tampil lebih rapi, indah, dan nyaman bagi seluruh warganya.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

10 Juni 2026 - 10:51 WIB

Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

9 Juni 2026 - 22:24 WIB

Lampu Mati Masyarakat Disuruh Jangan Panik, Masyarakat Tidak Bayar KWH Dicabut: “Negara Apa Geng Preman yang Punya?

22 Mei 2026 - 23:59 WIB

Merasa Dikibuli Arman Lingga, Ketua IKKS Pelalawan Syariful Adnan Meradang

16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Ditipu Arman Lingga Mentah-Mentah, Munas Pembentukan PB IKKS Gagal Digelar di Hotel Primer Pekanbaru

16 Mei 2026 - 09:26 WIB

Trending di Pekanbaru