Menu

Mode Gelap
FIPSI UNIKS Jalin Kerja Sama Akademik dengan Akademisi Pengkajian Islam Kontemporeri UiTM Perak Malaysia Dukung Program Green Policing Polsek Bagan Sinembah Gelar Sosialisasi Wabup Jhony Charles Kunker di Lapas Kelas 2A Bagan siapi-api Cempedak Rahuk Ujung Tanjung Cek Pertumbuhan Jagung Pipil, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Nasional Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas, Pemkab Rohil Tinjau Lahan Sengketa PT Torganda Amankan Seorang IRT 61 Butir Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti, Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkoba

Hukrim

Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria Serta BB Seberat, 1,6 Gram

badge-check


					Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria Serta BB Seberat, 1,6 Gram Perbesar

Rohil, Bagan Batu, RiauPro.com – Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantas peredaran narkotika, dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran sabu di wilayah hukumnya yang dilaksanakan  pada Jumat (17/4/2026).

 

Seorang pria berinisial AHYAR alias ENOI berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Utama Dusun Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,6 gram.

 

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K, S.I.K, M.H memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Kapolsek.

 

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kamar serta disembunyikan di dalam kotak rokok di jendela.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, sendok skop dari pipet plastik, gunting, tas, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RUDI.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah RUDI.

 

Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, dari lokasi tersebut petugas berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, alat hisap (bong), dan handphone.

 

Hasil tes urine terhadap tersangka AHYAR menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

 

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., MH.

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Green Policing Polsek Bagan Sinembah Gelar Sosialisasi

4 Juni 2026 - 17:47 WIB

Wabup Jhony Charles Kunker di Lapas Kelas 2A Bagan siapi-api Cempedak Rahuk Ujung Tanjung

4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Cek Pertumbuhan Jagung Pipil, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Nasional

4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas, Pemkab Rohil Tinjau Lahan Sengketa PT Torganda

4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Amankan Seorang IRT 61 Butir Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti, Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkoba

4 Juni 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukrim