Menu

Mode Gelap
Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak” Polsek Tambusai Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo ” Tanam Jagung di Desa Talikumain” Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini: Terkoreksi Rp13.000, Masih Bertahan di Level Rp3,1 Juta

badge-check


					Harga Emas Antam Hari Ini: Terkoreksi Rp13.000, Masih Bertahan di Level Rp3,1 Juta Perbesar

Harga Emas Antam Hari Ini: Terkoreksi Rp13.000, Masih Bertahan di Level Rp3,1 Juta

RiauPro.com – Setelah sempat melesat tajam dalam beberapa hari terakhir, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya mengalami koreksi tipis pada perdagangan Selasa (3/3/2026).

Penurunan ini menjadi momen “tarik napas” bagi pasar setelah emas mencetak rekor demi rekor di awal tahun ini.

Harga emas hari ini dipatok sebesar Rp3.122.000 per gram, turun Rp13.000 dibandingkan harga pada hari Senin kemarin yang berada di angka Rp3.135.000 per gram.

Rincian Harga Emas Berdasarkan Ukuran

Berikut adalah daftar harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai satuan (belum termasuk pajak PPh 0,25%):

* Pecahan 0,5 gram: Rp1.611.000
* Pecahan 1 gram: Rp3.122.000
* Pecahan 2 gram: Rp6.184.000
* Pecahan 5 gram: Rp15.385.000
* Pecahan 10 gram: Rp30.715.000
* Pecahan 25 gram: Rp76.662.000
* Pecahan 50 gram: Rp153.245.000
* Pecahan 100 gram: Rp306.412.000
* Pecahan 500 gram: Rp1.531.320.000
* Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp3.062.600.000

Harga Buyback (Jual Kembali)

Bagi Anda yang berencana mencairkan investasi, harga buyback atau harga yang diterima investor saat menjual kembali emasnya ke Butik Emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp13.000. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.901.000 per gram.

Info Tambahan: Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak. Pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk non-NPWP) atau 0,25% (untuk pemegang NPWP). Sedangkan untuk buyback, potongan pajaknya adalah 3% (non-NPWP) atau 1,5% (NPWP) untuk transaksi di atas Rp10 juta.

Kenapa Harga Emas Turun?

Penurunan hari ini dinilai para analis sebagai aksi ambil untung (profit taking) yang dilakukan investor setelah harga emas sempat menyentuh level tertinggi sepanjang masa di bulan Februari lalu. Meskipun terkoreksi, posisi harga di atas Rp3 juta per gram ini masih menunjukkan bahwa emas tetap menjadi aset safe haven utama di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun 2026.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung

15 Mei 2026 - 20:31 WIB

Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita

15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur

15 Mei 2026 - 19:20 WIB

Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pastikan Jagung Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Sambangi Areal Pertanian

15 Mei 2026 - 17:39 WIB

Trending di Hukrim