Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

Hukrim

Integritas APH Dipertaruhkan, Razia PETI di Desa Kalimantiang Hanya Bakar Alat Bukan Tangkap Pelaku

badge-check


					Integritas APH Dipertaruhkan, Razia PETI di Desa Kalimantiang Hanya Bakar Alat Bukan Tangkap Pelaku Perbesar

KUANSING, PRORIAU.COM — Integritas Aparat Penegak Hukum (APH) kembali jadi sorotan setelah pelaksanaan razia terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kalimantiang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, dinilai tidak menyentuh akar permasalahan.

Alih-alih menangkap para pelaku, razia yang dilakukan hari ini hanya berakhir dengan membakar sejumlah asbuk (alat sedot) yang ditinggalkan di lokasi. Hal itu di ungkapkan Fauzan Al Azima kepada awak media, Senin (21/7/2025), malam Via Telfon WhatsApp.

Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Pangean Pekanbaru (IPPERPA) Fauzan Al Azima menilai tindakan tersebut hanya sebatas formalitas dan tidak memberikan efek jera.

“Yang ditangkap mana? Pelaku tidak pernah tersentuh, yang dibakar hanya alat. Kalau begini terus, PETI tetap akan jalan seperti biasa,” kata Fauzan.

“Namun untuk tindakan dalam penertiban yang di lakukan APH hari ini perlu kita apresiasi, yang menjadi fokus utama kita bukan hanya sekedar pembakaran alat PETI saja, tapi lebih kepada pelaku yang merusak lingkungan. Siapa yang akan bertanggung jawab,”tambahnya lagi.

Aktivitas PETI di kawasan tersebut memang sudah lama dikeluhkan warga Desa Pembatang, karena selain merusak lingkungan, juga mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat. Namun, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang berhasil dibawa ke meja hukum.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan,dirinya juga turut menyoroti kinerja aparat. Menurutnya, tanpa penindakan terhadap pelaku utama, pemberantasan PETI tidak akan pernah berhasil.

“Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan sekadar bakar mesin. Kalau aparat serius, pasti bisa tangkap pelaku. Tapi kalau begini, justru integritas mereka yang dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai alasan tidak adanya penangkapan pelaku dalam operasi tersebut.

Desakan terhadap APH agar menindak tegas para pemilik dan operator PETI semakin menguat, terlebih jika terbukti ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyentuh aktor utama di balik kerusakan lingkungan yang terus terjadi.

Penjelasan Dan Pertanggung Jawaban Bagi Perusak Lingkungan Dalam Undang-undang

Dalam Undang-undang sudah sangat jelas di tuliskan, pengaturan dan Pertanggung Jawaban dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut di atur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dijelaskan bahwa dalam lingkungan hidup dibebankan pertanggung jawaban dengan asas baru ini yaitu strict liability.

Dimana Pencemaran dan Perusakan terhadap lingkungan, adalah tanggung jawab (liability) terhadap Perusak/pelaku kerusakan atas lingkungan hidup itu sudah semestinya dibebankan, apa dan siapapun subjek hukumnya, baik jumlah dalam skala kecil maupun besar, baik rakyat, pemerintah maupun Perusahaan, dan lain-lain.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

26 Orang PMI Diamankan Polres Dumai, Hendak Kerja ke Malaysia Secara Ilegal

15 Januari 2026 - 23:14 WIB

Trending di Dumai