Menu

Mode Gelap
Sinergi Polri dan Petani, Polsek Tanah Putih Panen Jagung Lahan Ketapang Polsek Bagan Sinembah, Tunjukkan Aksi, Olah raga Bersama, Siaga maksimal , Polsek Simpang Kanan Bongkar Jaringan Sabu, Satu Orang Pria Berhasil Diamankan Program Magister Administrasi Pendidikan UNRI Buka Pendaftaran, Akreditasi “Baik Sekali” Jadi Daya Tarik Aksi Maling Kabel PT. Petronesia Benimel Terbongkar, Polres Rohil Ringkus Dua Pelaku dalam Operasi Senyap Wujud Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Lahan Pangan Bergizi

Hukrim

Polsek Simpang Kanan Bongkar Jaringan Sabu, Satu Orang Pria Berhasil Diamankan

badge-check


					Polsek Simpang Kanan Bongkar Jaringan Sabu, Satu Orang Pria Berhasil Diamankan Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com — Dalam upaya mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Simpang Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., setelah personel Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Simpang Kanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan segera memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI Alias A di pekarangan belakang rumahnya yang berada di Jalan M. Yazid Hamta RT 001 RW 001 Kelurahan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang di dalamnya berisi 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,14 gram yang disembunyikan di atas tanah dalam lingkaran ban mobil.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk OPPO warna biru, 1 buah kaca pirex, 1 buah gunting, 3 buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp. 710.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET).

Kapolsek Simpang Kanan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok serta sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polsek Simpang Kanan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Tanah Putih Panen Jagung Lahan Ketapang

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polsek Bagan Sinembah, Tunjukkan Aksi, Olah raga Bersama, Siaga maksimal ,

29 Mei 2026 - 18:07 WIB

Aksi Maling Kabel PT. Petronesia Benimel Terbongkar, Polres Rohil Ringkus Dua Pelaku dalam Operasi Senyap

29 Mei 2026 - 01:20 WIB

Wujud Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Anak Setatah Tinjau Lahan Pangan Bergizi

28 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kapolda dan Kapolres Salurkan Hewan Qurban, Masyarakat Panipahan dan Rantau Kopar Apresiasi

28 Mei 2026 - 12:25 WIB

Trending di Hukrim