RiauPro.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar dari total 137 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
Sutikno mengungkapkan pemberantasan korupsi menjadi komitmen utama jajaran kejaksaan di Riau. Hasilnya, sepanjang tahun 2025, Kejati Riau bersama seluruh kejaksaan negeri se-Riau menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.
“Dari 78 kasus penyelidikan, 16 kasus ditangani Kejati Riau dan 62 kasus ditangani oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota.Sebagian besar sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sutikno.
Empat strategi perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis, dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir.
Selanjutnya dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang sebesar 691 debitur, serta dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun yang telah menimbulkan kecurigaan.
Selain itu, sedikitnya sembilan kasus lain yang masih dalam penyelidikan lanjutan, di antaranya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir.
Kemudian, ada jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015–2022, dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, hingga penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu.
Kasus lainnya juga mencakup dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023. Lalu, ada dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kampar 2024, serta penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.
“Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti. Namun bukan berarti kami menutup perkara tersebut. Jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” tegasnya.
Pada tahap penyidikan, Kejati Riau dan kejaksaan negeri di wilayah Riau menangani total 59 perkara, terdiri dari 10 perkara oleh Kejati Riau dan 49 perkara oleh Kejari.
Sutikno mengungkapkan, ada juga sejumlah perkara besar yang masih bergulir, termasuk dugaan memuat SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.
“Satu perkara besar juga telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda,” katanya.
Lebih lanjut beber Sutikno, dalam proses penghidupan dan eksekusi sepanjang tahun 2025, jajaran kejaksaan di Riau mencatat 89 perkara dan eksekusi terhadap 47 terpidana.
Selain itu, sejumlah tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, antara tersangka lain AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, serta tersangka R selaku mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ujar Sutikno.
Sutikno mengatakan, capaian ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam anggota korupsi di Provinsi Riau.
“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” tutupnya.







