Rohil, Bagan Manunggal ll RiauPro com – Rapat yang membahas maraknya ternak piaraan seperti anjing yang menganggu keamanan dan ketertiban di gelar. Sebuah momentum bersejarah terjadi di Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Pemerintah bersama aparat kepolisian dan pemilik ternak piaraan menggelar rapat sosialisasi yang spektakuler terkait penerapan aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, khususnya yang mengatur tentang hewan ternak dan piaraan pada Senin (20/4/2026)
Rapat yang berlangsung khidmat namun penuh antusiasme ini dipimpin langsung oleh Penghulu Bagan Manunggal, Johan Taruna dan dihadiri oleh tokoh penting lainnya yaitu Bhabinkamtibmas Aipda Ramson Siburian serta Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Sriwibowo.
Kehadiran ketiga pilar kepemimpinan desa ini disambut meriah oleh warga yang antusias mengikuti jalanya rapat yang dilaksanakan di balai pertemuan. Pasalnya, aturan baru ini dinilai akan mengubah secara drastis kebiasaan lama masyarakat yang kerap melepas bebas hewan ternak mereka.
Ancaman Bui 6 Bulan, Naik Drastis dari Hanya 6 Hari
Dalam sambutannya yang menggebrak, Bhabinkamtibmas Aipda Ramson Siburian menjelaskan secara gamblang tentang ketentuan dalam Pasal 336 KUHP 2023. Ia menekankan bahwa aturan ini jauh lebih berat dibandingkan KUHP lama yang hanya memberikan ancaman kurungan maksimal 6 hari.
“Bapak-bapak, ibu-ibu, hati-hati. Aturan yang sudah berlaku sejak awal tahun ini, kalau hewan piaraan bapak, entah itu sapi, kambing, atau bahkan anjing, sampai menyerang orang atau merusak tanaman tetangga karena tidak dikandangkan, pemiliknya bisa dipenjara 6 bulan atau denda puluhan juta,” tegas Aipda Ramson di hadapan warga .
Ia menguraikan lima poin pidana dalam Pasal 336 yang meliputi: mengusik hewan hingga membahayakan orang, tidak mencegah hewan peliharaan yang menyerang, hingga memelihara hewan buas tanpa izin.
“Ini bukan mainan. Mari kita sama-sama tertibkan kandang,” imbuhnya .
Sinergi Tiga Pilar untuk Ketertiban
Penghulu Johan Taruna dalam arahannya menyampaikan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan peternak, melainkan untuk menciptakan kenyamanan bersama.
“Selama ini, kami sering menerima laporan warga yang tanamannya rusak dimakan ternak tetangga. Dengan aturan tegas ini, kita berharap tidak ada lagi saling menyalahkan. Tanggung jawab pemilik ternak itu mutlak,” ujar Penghulu Johan disambut tepuk tangan meriah warga .
Senada dengan itu, Ketua BPKep Sriwibowo mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan pemerintah desa. Ia menyebut rapat ini sebagai terobosan yang spektakuler karena mampu menyadarkan warga tanpa harus menunggu adanya kasus pidana terlebih dahulu.
“Kami akan segera membuat perubahan tentang Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari aturan ini, agar hukumnya lebih mengikat di tingkat desa,” janji Sriwibowo.
Antusiasme Warga dan Kesepakatan Bersama
Suasana rapat yang semula tegang berubah menjadi cair saat sesi tanya jawab. Seorang peternak, Tulus, mengaku kini paham bahwa membiarkan anjing lepas di malam hari adalah tindakan yang salah secara hukum.
“Rasanya baru kali ini ada rapat seenak ini. Saya jadi ngerti, daripada kena denda Rp10 juta atau masuk bui, lebih baik bikin kandang yang kuat,” ujar salah seorang warga lainya usai rapat .
Sebagai tindak lanjut dari rapat yang digadang-gadang sebagai “Rapat Paling Spektakuler se-Kabupaten Rohil” ini, pihak kepolisian dan Kepenghuluan sepakat akan memberikan himbauan secara terjadwal serta mengaktifkan kembali siskamling untuk menjaga Kamtibmas serta memantau hewan ternak yang masih berkeliaran di malam hari.
Dengan adanya aturan baru ini, Kepenghuluan Bagan Manunggal kini antusias menjadi pelopor di Rokan Hilir dalam penerapan KUHP 2023, membuktikan bahwa desa bisa tertib tanpa menunggu aparat turun tangan.
Jekson,SH







