Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Tanpa Ampun, Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu di Selatpanjang

badge-check

Tanpa Ampun, Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu di Selatpanjang Perbesar

KEPULAUAN MERANTI, RIAU PRO.COM – Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Kembali Lakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu berat kotor lebih kurang 0,99Gram Didalam Rumah yang Berada Di Jalan Nusa Indah  RT 004 RW 004 Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin (20/4/2026).

Selain itu, Atas Dasar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

‎”Adapun Tersangka Atas Nama FT (32) Warga Nusa Indah Kampung Baru Kota Selatpanjang, Peran Tersangka Pengedar,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH S.IK MH Bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti  Iptu M Iqbalul Fikri  S.I.K.

 

Kapolres Meranti juga menerangkan bahwa adapun barang bukti yakni 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor lebih kurang 0,99 Gram 1 (unit) timbangan digital  warna hitam 1(Satu) Unit Handphone dan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam.

” Saudara FT (32) Diamankan di  Sebuah Rumah yang berada di Jalan Nusa indah, Rt 006 Rw 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Sering Terjadi transaksi narkotika jenis shabu Dan Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum polres meranti, dan saya akan tindak tegas,” tegas Kapolres Meranti

 

Menurut Kapolres,Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt setempat yang bernama Bustami dan Tim Satresnarkoba Polres kep.meranti berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan warna hitam di dalam kotak kacamata warna hitam disimpan didalam lemari FT (32) tersebut.

 

Kapolres menambahkan, Berdasarkan interogasi awal terdapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari  AR Dalam (lidik) dengan cara di antar kerumah  FT (32) Dirumah, Tersangka dan Barang Bukti di bawa menuju Mako Polres Kepulauan Meranti Kota Selat Panjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Dan Kita Melakukan Tes Urine FT (32),hasilnya Methampetamine Negatif (+) dan ‎Ampethamin Negatif (+).

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110, kami siap untuk melayani,” ucap Kapolres.

 

Laporan : : M.Khosir AMN

Sumber    : Bag Humas Polres Meranti

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

23 Sep 2026 - 21:58 WIB

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

23 Sep 2026 - 18:45 WIB

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

Giat Himbauan Cegah Karhutla, Polsek Simpang Kanan Rutin Laksanakan Patroli

23 Sep 2026 - 18:28 WIB

Giat Himbauan Cegah Karhutla, Polsek Simpang Kanan Rutin Laksanakan Patroli

Cegah Karhutla, Polsek Bagan Sinembah Gencar Sosialisasi kepada Masyarakat

23 Sep 2026 - 18:09 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Bagan Sinembah Gencar Sosialisasi kepada Masyarakat

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Hidup, Wujud Teladani Sifat Rasullulah SAW Bawa Rahmat Bagi Seluruh Alam

22 Sep 2026 - 20:39 WIB

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Hidup, Wujud Teladani Sifat Rasullulah SAW Bawa Rahmat Bagi Seluruh Alam
Trending di News