Menu

Mode Gelap
Polres Rohil Gelar Nonton Bareng, Laga Piala Dunia FIFA 2026 Rilis Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba pada Bulan Mei Kawal Pertumbuhan Ketapang Jagung Pipil, Penelitian Lahan 2Ha Positif Raih Hasil Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Polsek Bagan Sinembah Bersama Warga Generasi Anti Narkoba dan Balap Liar, Polsek Bagan Sinembah Sosialisasikan di SMA Swasta Yosef Arnoldi Sekda Sudandri Buka Latsar Gelombang Pertama CPNS Meranti, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hukrim

Bukan Sekadar Perintah, Kapolsek Bagan Sinembah Terjun Langsung Kejar Bandar Sabu

badge-check


					Bukan Sekadar Perintah, Kapolsek Bagan Sinembah Terjun Langsung Kejar Bandar Sabu Perbesar

Kapolsek Bagan Sinembah Langsung Turun Lapangan Kembali Ungkap Peredaran Sabu

 

Rokan Hilir, RiauPro.com – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB,

 

Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Mutiara Jaya Km 12, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah.

 

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian. Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati enam orang pria di lokasi. Namun, lima orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

 

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial LS (41), warga Dusun Mutiara Jaya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,27 gram yang telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp1.179.000, plastik pembungkus kosong, satu unit handphone, mancis, serta alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.

 

Kapolsek Bagan Sinembah menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rokan Hilir.

 

JEKSON, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohil Gelar Nonton Bareng, Laga Piala Dunia FIFA 2026

13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Rilis Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba pada Bulan Mei

13 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kawal Pertumbuhan Ketapang Jagung Pipil, Penelitian Lahan 2Ha Positif Raih Hasil

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Polsek Bagan Sinembah Bersama Warga

13 Juni 2026 - 14:26 WIB

Generasi Anti Narkoba dan Balap Liar, Polsek Bagan Sinembah Sosialisasikan di SMA Swasta Yosef Arnoldi

11 Juni 2026 - 16:59 WIB

Trending di Hukrim