Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Sikat Sabu Seberat 18,87 Gram, Polsek Tebing Tinggi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

badge-check

Sikat Sabu Seberat 18,87 Gram, Polsek Tebing Tinggi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Perbesar

KEPULAUAN MERANTI, RIAU PRO.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu (22/4/2026).

 

Tersangka berinisial RS (20), ditangkap dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Adapun rincian barang haram tersebut, satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang seberat 5,17 gram, dan satu paket kecil seberat 0,66 gram.

 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut yang disampaikan kepada media pada Minggu, (26/4/2026).

 

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka dari dalam rumah beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik salah seorang berinisial PR masih dalam lidik yang dipercayakan kepadanya untuk diperjualbelikan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk kandungan methamphetamine dan amphetamine.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan penyesuaian pidana yang berlaku.

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110.di Polsek Tebing Tinggi Kami siap melayani,” tutupnya.

 

Pihak kepolisian khususnya Polsek Tebing Tinggi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga Kamtibmas diwilayah masing masing, dan berharap terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

 

Laporan : M.Khosir AMN

Sumber  : Bag Humas Polres Meranti

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ini Kata Kepala BPKAD: Dana Transfer Yang Telah Masuk Ke Kas Daerah Tidak Pernah Ditahan

25 Sep 2026 - 15:37 WIB

Ini Kata Kepala BPKAD: Dana Transfer Yang Telah Masuk Ke Kas Daerah Tidak Pernah Ditahan

Antisipasi Tindak Kejahatan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Giat KRYD Jaga Kamtibmas

25 Sep 2026 - 15:21 WIB

Antisipasi Tindak Kejahatan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Giat KRYD Jaga Kamtibmas

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN

25 Sep 2026 - 15:14 WIB

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN

Gencarkan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Sasar Titik Keramaian Jaga Kamtibmas

25 Sep 2026 - 15:04 WIB

Gencarkan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Sasar Titik Keramaian Jaga Kamtibmas

Tak Kunjung Diperbaiki, Pemuda Batak Bersatu Lakukan Goro Timbun Jalan Rusak

24 Sep 2026 - 21:40 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Pemuda Batak Bersatu Lakukan Goro Timbun Jalan Rusak
Trending di Nasional