Menu

Mode Gelap
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026 Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis Tarif Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen pada Periode Mudik 15–16 dan 26–27 Maret Buka Puasa Bersama IKKS Riau, Bupati Suhardiman Dorong Perantau Berkontribusi untuk Kuansing Karhutla Mulai Mengancam Beberapa Wilayah di Rohil, Warga Diminta Waspada Santuni 20 Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Kapolsek Bagan Sinembah Berbagi Berkah di Bulan Ramadan

Kuansing

Kapolda Riau Bungkam Terkait Tindak Lanjut Penyegelan Kebun Dalam Kawasan di Kuansing

badge-check


					Kapolda Riau Bungkam Terkait Tindak Lanjut Penyegelan Kebun Dalam Kawasan di Kuansing Perbesar

KUANSING, PRORIAU.COM – Penyegelan kebun sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Batang Lipai, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang diduga dikuasai oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Riau berinisial KSR itu sebelumnya telah dipasang plang penyegelan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPH) Polda Riau, Minggu (28/09/2025).

Meski sudah berlangsung beberapa waktu, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum dari penyegelan tersebut. Publik menyoroti sikap Polda Riau di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan yang terkesan bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini.

Sejumlah elemen masyarakat menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, penyegelan lahan yang berada di dalam kawasan hutan negara semestinya diikuti dengan proses hukum yang tegas.

“Jangan sampai penegakan hukum ini tebang pilih. Kalau masyarakat biasa yang membuka lahan di dalam kawasan hutan, cepat sekali diproses. Tapi kalau sudah menyangkut pejabat, kok bisa mandek?,”ujar salah seorang tokoh masyarakat Kuansing yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan belum memberikan keterangan resmi meski awak media sudah berupaya meminta klarifikasi.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan di Riau, khususnya di Kuansing. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penyegelan kebun milik oknum pejabat yang diduga bermasalah secara hukum tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sentuhan Ramadhan di Jalan Raya, Kanit Reskrim IPDA Toni Bersama Bhayangkari Polsek Cerenti Berbagi Takjil kepada Pengendara

12 Maret 2026 - 22:28 WIB

TMMD ke-127 Resmi Ditutup, Bupati Kuansing Apresiasi Sinergi TNI, Polri dan Pemerintah Daerah

11 Maret 2026 - 18:27 WIB

Safari Ramadan di Inuman, Bupati Suhardiman: Ponpes Imam Saleh Berperan Penting Menampung Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Kuansing

10 Maret 2026 - 20:00 WIB

Menuju Tata Kelola Keuangan yang Transparan, Bupati Kuansing Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Bersama BPK

10 Maret 2026 - 19:56 WIB

Peduli Sesama di Bulan Suci, Kapolsek Kuantan Tengah Gelar Aksi Berbagi Takjil

7 Maret 2026 - 21:32 WIB

Trending di Kuansing