Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Kuansing

Kapolda Riau Bungkam Terkait Tindak Lanjut Penyegelan Kebun Dalam Kawasan di Kuansing

badge-check


					Kapolda Riau Bungkam Terkait Tindak Lanjut Penyegelan Kebun Dalam Kawasan di Kuansing Perbesar

KUANSING, PRORIAU.COM – Penyegelan kebun sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Batang Lipai, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang diduga dikuasai oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Riau berinisial KSR itu sebelumnya telah dipasang plang penyegelan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPH) Polda Riau, Minggu (28/09/2025).

Meski sudah berlangsung beberapa waktu, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum dari penyegelan tersebut. Publik menyoroti sikap Polda Riau di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan yang terkesan bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini.

Sejumlah elemen masyarakat menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, penyegelan lahan yang berada di dalam kawasan hutan negara semestinya diikuti dengan proses hukum yang tegas.

“Jangan sampai penegakan hukum ini tebang pilih. Kalau masyarakat biasa yang membuka lahan di dalam kawasan hutan, cepat sekali diproses. Tapi kalau sudah menyangkut pejabat, kok bisa mandek?,”ujar salah seorang tokoh masyarakat Kuansing yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan belum memberikan keterangan resmi meski awak media sudah berupaya meminta klarifikasi.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan di Riau, khususnya di Kuansing. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penyegelan kebun milik oknum pejabat yang diduga bermasalah secara hukum tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca-OTT KPK di Kuansing, Akun TikTok Anonim Masif Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Daerah

2 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Pos Polisi Logas yang Ditempati Warga Sipil, Redaksi Riaupro.com Pertanyakan Dasar Hukum ke Kapolres

2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Penetapan Tersangka Bukan Vonis Bersalah

1 Juli 2026 - 21:39 WIB

Aipda Mariono Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Momen Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

26 Juni 2026 - 15:38 WIB

Trending di Kuansing