KUANSING, PRORIAU.COM – Penyegelan kebun sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Batang Lipai, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang diduga dikuasai oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Riau berinisial KSR itu sebelumnya telah dipasang plang penyegelan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPH) Polda Riau, Minggu (28/09/2025).
Meski sudah berlangsung beberapa waktu, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum dari penyegelan tersebut. Publik menyoroti sikap Polda Riau di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan yang terkesan bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini.
Sejumlah elemen masyarakat menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, penyegelan lahan yang berada di dalam kawasan hutan negara semestinya diikuti dengan proses hukum yang tegas.
“Jangan sampai penegakan hukum ini tebang pilih. Kalau masyarakat biasa yang membuka lahan di dalam kawasan hutan, cepat sekali diproses. Tapi kalau sudah menyangkut pejabat, kok bisa mandek?,”ujar salah seorang tokoh masyarakat Kuansing yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan belum memberikan keterangan resmi meski awak media sudah berupaya meminta klarifikasi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan di Riau, khususnya di Kuansing. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penyegelan kebun milik oknum pejabat yang diduga bermasalah secara hukum tersebut.







