Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

Hukrim

Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1.049,78 Gram

badge-check


					Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1.049,78 Gram Perbesar

ROHIL, RiauPro com  – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, langsung memimpin pemusnahan barang bukti 1.049,78 Gram Sabu. Kegiatan ini digelar di Selasar Mapolres Rohil di Jln Lintas Riau -Sumatera Utara, KM 176, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Jumat 23 Mei 2025. Pukul 09.30 WIB.

 

Kapolres Rohil, didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin, SH, Kasat Tahti Iptu J Gultom,SH. Kasiwas, AKP Juliandi, SH. KBO, Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar,SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari Rohil diwakili Daniel Sitorus, Kuasa hukum tersangka, M. Salin, SH. Dua tersangka pelaku, beserta beberapa awak media.

 

” Dalam Press release hari ini kami menghadirkan dua orang terduga pelaku yakni inisial VF (26) alamat Jl. Kopi baik baik Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. dengan BB yang telah disita berupa sabu sabu seberat kotor 967,3 Gram,” ucap Kapolres.

 

” KW alias Ranto usia 34 tahun, alamat Jln Kencana Desa Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang ditemukan dari tersangka ini juga sabu sabu seberat kotor 82,48 Gram. ” tambah AKBP Isa Imam Syahroni.

 

Perlu disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari, telah berkekuatan hukum berdasarkan aturan aturan yang ada, dan termasuk Berita Acara Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian kantor cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025.

 

Dan juga Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025.

 

Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis shabu shabu kita lakukan dengan cara memblender dan kemudian hasil dari blender tersebut kita buang ke kloset untuk memastikan Barang Bukti benar benar dimusnahkan,” terang Kapolres Rohil, yang selanjutnya melaksanakan pemusnahan barang bukti, didampingi oleh Semua yang hadir.

Jekson,SH

Sumber: Humas Polres Rohil

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim