Rokan Hilir, RiauPro.com — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Pujud bersama Upika dan masyarakat menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan pada Selasa (14/4/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Wisata Air Panas Dewiarnas ini dihadiri oleh Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si, Kanit Reskrim Ipda Rendi L. Tarigan, perwakilan Camat Tanjung Medan, Datuk Penghulu Tangga Batu Yusuf, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, toda, toga, tomas, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Datuk Penghulu Tangga Batu Yusuf dalam sambutanya menyampaikan bahwa, rapat ini bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait maraknya penyakit masyarakat yang tengah menjadi perhatian, khususnya kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai meresahkan warga.
“Belakangan ini kami sering mendengar informasi tindak pencurian termasuk hilangnya sepeda motor, serta maraknya penyalahgunaan narkoba yang sangat mengkhawatirkan masyarakat. Untuk itu, kami berharap kepada warga dapat bersinergi bersama dalam menangani,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, terutama peredaran narkoba dan aksi pencurian yang kerap disebut sebagai “ninja sawit”.
“Kami siap bekerja sama dengan warga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif. Untuk itu kami mengimbau kepada warga agar tidak bertindak secara anarkis, tetap mengedepankan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menghadapi setiap permasalahan,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengajak masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait adanya tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam sesi diskusi, salah seorang tokoh pemuda menyampaikan keresahan mereka terhadap maraknya aksi pencurian sawit yang diduga efek dari penyalahgunaan narkoba. Mereka berharap adanya langkah konkret dari pihak kepolisian serta kejelasan mekanisme apabila masyarakat menemukan pelaku di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi L. Tarigan menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai SOP serta aturan yang berlaku, terutama dalam hal penangkapan, pembuktian dan penanganan barang bukti.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, namun kita harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa pihak Kepenghuluan Tangga Batu akan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk penindakan terhadap pelaku pencurian sawit dan penadahnya. Selain itu, masyarakat juga akan kembali mengaktifkan pos keamanan lingkungan (poskamling) guna meningkatkan pengawasan dan mencegah tindak kriminalitas.
Jekson,SH







