Menu

Mode Gelap
Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak” Polsek Tambusai Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo ” Tanam Jagung di Desa Talikumain” Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

Inhu

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu, Fauzan: “Kasus Korupsi BPR Indra Arta yang Sudah Jelas Tidak Tuntas

badge-check


					KPK Geledah Kantor Bupati Inhu, Fauzan: “Kasus Korupsi BPR Indra Arta yang Sudah Jelas Tidak Tuntas Perbesar

KPK Geledah Kantor Bupati Inhu, Fauzan: “Kasus Korupsi BPR Indra Arta yang Sudah Jelas Tidak Tuntas

PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuka ruang diskursus publik terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut yang dinilai tidak kunjung memperoleh kepastian hukum.

Salah satu kasus yang kembali mencuat ke permukaan adalah dugaan korupsi di tubuh BPR Indra Arta, yang hingga kini dinilai belum diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Hal tersebut di ungkapkan Fauzan Al Azima kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Salah seorang aktivis Fauzan Al Azima, menilai penggeledahan yang dilakukan KPK menjadi momentum penting untuk mengurai benang kusut penegakan hukum di daerah. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi BPR Indra Arta telah memenuhi unsur formil dan materiil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Kasus korupsi BPR Indra Arta ini sudah jelas konstruksi hukumnya, baik dari aspek kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum. Namun faktanya, penanganannya seperti berhenti di tempat. Ini yang menjadi pertanyaan publik,”ujar Fauzan.

Asas Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Penegak Hukum

Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, lambannya penyelesaian perkara yang telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan berpotensi melanggar asas kepastian hukum (rechtssicherheit) dan asas akuntabilitas penegakan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Fauzan menilai, Kejaksaan Negeri Inhu selaku aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menuntaskan setiap perkara yang telah ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana, terlebih yang menyangkut pengelolaan keuangan negara dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Jika penegakan hukum terkesan selektif atau stagnan, maka hal itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Peran KPK dalam Supervisi dan Pengambilalihan Perkara

Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Bupati Inhu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor-aktor strategis di daerah. Secara normatif, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, koordinasi, bahkan pengambilalihan perkara dari aparat penegak hukum lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Fauzan, apabila ditemukan adanya indikasi pembiaran, konflik kepentingan, atau ketidakseriusan dalam penanganan kasus BPR Indra Arta, maka sudah sepatutnya KPK mengambil alih perkara tersebut.

“KPK tidak hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban menyelamatkan marwah hukum dan keuangan negara. Kasus BPR Indra Arta harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Tuntutan Transparansi dan Penuntasan Kasus

Sejumlah elemen masyarakat sipil di Inhu turut mendesak Kejaksaan Negeri Inhu untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres penanganan kasus tersebut. Transparansi dianggap penting guna menghindari dugaan adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat proses hukum.

Dalam negara hukum (rechsstaat), penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan konkret yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika bukti sudah ada, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas, siapa pun yang terlibat,” pungkas Fauzan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi BPR Indra Arta. Publik pun menanti langkah tegas dan nyata demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Indragiri Hulu.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Tanaman Ketapang Polsek Rantau Kopar Pastikan Pertumbuhan Jangung

15 Mei 2026 - 20:31 WIB

Buka Jalan Desa, Jembatan Merah Putih Presisi Akses Anak Gapai Cita-cita

15 Mei 2026 - 19:44 WIB

Layanan Call Center Polri 110, Kapolsek Rantau Kopar Sosialisasi di Masjid Raya An-Nur

15 Mei 2026 - 19:20 WIB

Demi Bumi Yang Lebih Hijau, Polsek Bagan Sinembah ‘Turun Gunung’ ke Balai Jaya

15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Pastikan Jagung Tumbuh Subur Demi Swasembada Pangan, Polsek Bagan Sinembah Sambangi Areal Pertanian

15 Mei 2026 - 17:39 WIB

Trending di Hukrim