Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Kuansing

Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Penetapan Tersangka Bukan Vonis Bersalah

badge-check


					Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Penetapan Tersangka Bukan Vonis Bersalah Perbesar

KUANSING, RIAUPRO.COM – Penetapan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya.

Melalui pernyataan resmi, pengacara Rizki Poliang menegaskan bahwa status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Hal tersebut di sampaikan nya melalui keterangan resminya, Rabu (01/07/2026).

Menurut Rizki, dalam negara hukum setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan akhir dari proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.

Rizki mengungkapkan, tim kuasa hukum saat ini masih mendalami secara komprehensif konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar hukum yang dijadikan landasan penyidik dalam menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Kajian tersebut, kata dia, akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum dalam menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk membela kepentingan kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, ia memastikan Suhardiman Amby tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kliennya disebut akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan maupun tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Rizki menambahkan, pihaknya belum akan menyampaikan pokok-pokok pembelaan secara terbuka sebelum seluruh dokumen perkara dipelajari secara utuh. Menurutnya, penyampaian sikap hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang lengkap, bukan asumsi ataupun opini.

“Kami percaya proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik maupun penilaian yang mendahului putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Suhardiman Amby masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penilaian akhir mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca-OTT KPK di Kuansing, Akun TikTok Anonim Masif Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Daerah

2 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Pos Polisi Logas yang Ditempati Warga Sipil, Redaksi Riaupro.com Pertanyakan Dasar Hukum ke Kapolres

2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Aipda Mariono Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Momen Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

26 Juni 2026 - 15:38 WIB

Kapolres Kuansing Berikan Bantuan Sepatu Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu di Kuantan Hilir

8 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Kuansing