RiauPro.com, Kuansing – Keberadaan sejumlah warga sipil yang diduga menempati Pos Polisi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, warga yang menghuni fasilitas negara tersebut diketahui bukan merupakan penduduk asli Logas Singingi, melainkan diduga kuat sebagai pekerja kebun milik Kapolsek Singingi.
Terkait hal tersebut, redaksi riaupro.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., guna mempertanyakan legalitas serta dasar hukum penempatan warga sipil di fasilitas institusi Polri tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, orang nomor satu di Kepolisian Resor Kuansing tersebut belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Redaksi riaupro.com secara khusus menyoroti dan mempertanyakan keabsahan penempatan para pekerja kebun yang menjadikan Pos Polisi Desa Logas sebagai tempat tinggal.
Mengingat fungsi utama pos polisi adalah untuk pelayanan masyarakat dan menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penggunaan fasilitas tersebut oleh warga sipil non-setempat tentu mengundang atensi publik terkait masalah prosedur dan legalitasnya.
Sampai saat ini, upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi berimbang dari pihak Polres Kuansing.







