Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

News

Nekat Buang Sabu Aksi Berhasil di Gagalkan Polisi, Dua Orang Pria Diamankan

badge-check


					Nekat Buang Sabu Aksi Berhasil di Gagalkan Polisi, Dua Orang Pria Diamankan Perbesar

KEPULAUAN MERANTI,RIAU PRO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali  menunjukkan komitmenya dalam memberantas narkotika dan obat terlarang (Narkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu (19/4/2026) malam.

 

Kapolres Kepulauan Meranti

AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH bersama Kasat Resnarkoba IPTU M. Iqbalul Fikri S.Trk, S I K menyampaikan, Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.

 

“Tim bergerak sekitar pukul 22.30 WIB menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan, Dan Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum polres meranti, dan saya akan tindak tegas,” ujar Kapolres Meranti

 

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua pria di dalam rumah yang kemudian diketahui berinisial AR (32) dan KN (22). Keduanya merupakan warga Selat Panjang.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke luar jendela saat petugas datang.

 

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tegas Kapolres.

 

Laporan : M. Khosir AMN

Sumber  : Bag Humas Polres Meranti

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional