PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menuai sorotan publik.
Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Provinsi Riau (APPK-Riau) menilai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkesan lamban, tidak transparan, dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, Kamis (25/12/2025).
Dalam pernyataan resminya, APPK-Riau menyebut bahwa kasus BPR Indra Arta Inhu telah mencuat ke ruang publik sejak beberapa waktu lalu, dengan indikasi kerugian keuangan negara yang tidak kecil. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan signifikan, baik dalam bentuk penetapan tersangka lanjutan, pelimpahan berkas perkara, maupun pengungkapan konstruksi hukum secara terbuka kepada masyarakat.
Prinsip Kepastian dan Akuntabilitas Hukum Dipertanyakan
Koordinator APPK-Riau menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara ini bertentangan dengan asas due process of law, asas keterbukaan, serta prinsip akuntabilitas aparat penegak hukum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengamanatkan agar setiap perkara korupsi ditangani secara cepat, tepat, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
“Ketika suatu perkara yang menyangkut keuangan negara dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar perwakilan APPK-Riau.
APPK-Riau juga menilai bahwa BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki posisi strategis dalam sistem perekonomian daerah. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BPR Indra Arta Inhu tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai dugaan tindak pidana yang berimplikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah (good governance).
Surat Resmi ke Jamwas RI
Atas dasar tersebut, APPK-Riau secara resmi mengirimkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permintaan agar Jamwas RI melakukan evaluasi dan pengawasan internal terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam menangani perkara dugaan korupsi BPR Indra Arta Inhu.
Langkah ini, menurut APPK-Riau, merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk melalui penyampaian laporan dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, tetapi mendorong agar proses tersebut berjalan sesuai hukum acara pidana, profesional, dan berkeadilan,” tegas APPK-Riau.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum Berkeadilan
APPK-Riau menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif, termasuk dugaan adanya perlakuan tidak setara di hadapan hukum (equality before the law). Dalam negara hukum, setiap warga negara dan setiap pejabat publik harus tunduk pada hukum tanpa kecuali, terlebih dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Selain meminta pengawasan dari Jamwas RI, APPK-Riau juga mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk turut melakukan supervisi dan evaluasi guna memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Transparansi informasi, menurut APPK-Riau, menjadi kunci penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
APPK-Riau menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi BPR Indra Arta Inhu hingga tuntas. Jika tidak ada perkembangan signifikan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum dan advokasi lanjutan, termasuk menyampaikan laporan kepada lembaga penegak hukum lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. Ketika penegak hukum lamban, maka keadilan menjadi mahal dan kepercayaan publik kian tergerus,” tutup pernyataan APPK-Riau.[]







