Rokan Hilir, Riaupro.com – Carut Marut sengketa agraria terus bergulir di Riau dan hingga saat ini belum tuntas. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata sengketa lahan seluas kurang lebih 7.000 hektare yang terletak di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Sidang lapangan dilakukan untuk memastikan kejelasan objek perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Rhl. Sesuai rilis yang diterima awak media pada Sabtu, (24/1/2026)
Dalam perkara ini, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) adalah Pihak penggugat. Sementara, Koperasi Karya Perdana dan PT. Torganda di dudukkan sebagai tergugat. Kemudian, pihak Kepenghuluan Air Hitam, Kepenghuluan Tambusai Utara, serta Bupati Rohil tercatat sebagai pihak turut tergugat.
Sidang lapangan digelar di lokasi yang menjadi objek utama sengketa yang diperebutkan para pihak terletak di
KT 7 Kebun Torganda, Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud pada Kamis (22/01/2026).
Majelis hakim yang turun langsung ke lapangan di pimpin Hakim Nurmala Sinurat,S.H., M.H., dengan anggota Indra Swara, S.H.,M.H., dan Nadia Septiene,S.H. Sidang turut di dampingi Panitera, Baginda Suhatirmansyah,S.H., serta Juru Sita Dusmoly Andriono,S.H.
Mengingat, luas dan sensitifnya objek sengketa, pengamanan ketat dilakukan oleh Polres Rokan Hilir. Puluhan personel dikerahkan dan dipimpin Kabag Ops Polres Rohil AKP Edward Pardosi, di dampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan.
“Pengamanan dilakukan secara maksimal agar pemeriksaan setempat berjalan aman, tertib, dan objektif,” ujar AKP Edward Pardosi di lokasi kegiatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dilibatkan untuk melakukan pembuktian serta penentuan titik koordinat objek sengketa. Proses pengukuran dilakukan di sejumlah titik menggunakan data resmi BPN dan disaksikan langsung oleh majelis hakim, para pihak berperkara, serta Aparat keamanan.
Pada kesempatan itu, Kuasa hukum KSB, Bangun V.H. Pasaribu, waS.H., menyatakan pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting untuk memastikan kejelasan objek perkara yang di sengketakan.
“Dengan pembuktian titik-titik objek perkara di lapangan, Kami berharap Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh. Setelah ini, perkara akan masuk ke tahapan penyampaian kesimpulan para pihak,” ucap Bangun Pasaribu.
Bangun Pasaribu menambahkan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.000 hektare. Menurutnya, sebelumnya juga pernah terungkap dalam gelar perkara Nomor 640 di PN Rokan Hulu (Rohul).
Pemeriksaan setempat dinilai menjadi tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Rokan Hilir, sekaligus menentukan arah putusan majelis hakim dalam perkara tersebut agar mendapatkan kepastian Hukum. (Hs)
Jekson,SH







