Rohil, Bagan Sinembah – RiauPro.com ll Ditengah gencarnya pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih dikabupaten Rokan hilir, yang menjadi pertanyaan ditengah publik adalah ketika ASN aktif yang diangkat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, apakah PNS bisa rangkap jabatan…?
Rangkap jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali memunculkan polemik, baik dari segi etik maupun peraturan. Meskipun demikian, ada banyak kasus rangkap jabatan PNS tetap dipraktikkan di institusi pemerintahan.
Hasil informasi yang diterima awak media pada Kamis, 29/5/2025 saat pemilihan pengurus koperasi merah putih yang dilaksanakan di aula Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau menghasilkan musyawarah dan mengangkat Joko Prayitno, S.Pd Sebagai ketua Koperasi Merah Putih Bagan Manunggal.
Joko adalah seorang ASN aktif yang bertugas menjadi Pengawas sekolah dilingkungan dinas pendidikan Kab.Rohil yang dipilih menjadi Ketua Koperasi Merah Putih Kepenghuluan Bagan Manunggal.
Hal ini yang tentunya menimbulkan pertanyaan dibenak warga merujuk ketentuan yang berlaku, PNS dilarang rangkap jabatan.
Pemerintah menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Musyawarah (Bamus).
Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga profesionalitas, netralitas, serta efektivitas kerja aparatur negara. Dan larangan ASN aktif Rangkap jabatan di Desa.
Larangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ASN dan P3K wajib bebas dari intervensi politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda yang dapat memicu konflik kepentingan.
Ketentuan serupa juga diatur dalam beberapa regulasi lain seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Semua aturan tersebut secara konsisten melarang ASN aktif—termasuk P3K—untuk menjadi bagian dari struktur BPD maupun Bamus.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga independensi dan netralitas lembaga BPD atau Bamus dalam menjalankan tiga fungsinya: legislasi desa, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Jika lembaga tersebut diisi oleh ASN aktif, termasuk P3K, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan kualitas demokrasi desa.
Diberbagai kabupaten/kota Kepala Dinas PMD juga telah mengingatkan para ASN maupun P3K yang saat ini masih merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau Bamus agar segera memilih salah satu posisi. Bila tidak, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem pemerintahan desa dan penegakan disiplin aparatur sipil negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan nagari.( Seperti dikutip dari laman Jagok.co)
Dikonfirmasi kepada Ketua BPKep Bangan Manunggal Karolus wassek melalui pesan chat di Whatsaap, terkait daftar yang pengurus yang dipelih saat Musdesus koperasi merah, putih hingga berita ini dipublikasikan Bungkam Seribu bahasa,…..( Ada apa kok bungkam, apakah ada yg ditutupi? ).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Drs Acil Rustianto MSi dikonfirmasi melalui pesan chat di Whatsaap dengan no ponsel +62 812-7X81-X096 pada Jumat, 29 Mei 2025, terkait ASN aktif menjabat sebagai Pengawas di sekolah dasar yang diangkat menjadi ketua koperasi merah putih, sebagai seorang ASN apakah ada aturan dan UU yang mengizinkan..?
Hingga berita ini diturunkan komfirmasi awak media belum mendapatkan jawaban dari Kepala BKPSDM Acil Rustianto, meskipun pesan yang terkirim tidak memakai tanda centang dua biru, namun dapat diketahui bahwa telah dibaca melalui info titik tiga disudut kanan atas.
Konfirmasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil Sri Haslina, SH terkait aturan pengurus Koperasi Merah Putih dari ASN aktif, dan menjabat sebagai pengawas sekolah..? kepada awak media Sri Haslina, SH menyampaikan
” Sesuai dengan Juknis no 1 tahun 2025 selain dari pimpinan dan perangkat desa boleh menjadi pengurus koperasi desa merah putih, ASN Pengawas Sekolah berarti boleh,” jawab Lina melalui pesan whatsaapnya.
Ketika dikomfirmasi terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN ketika merangkap jabatan sebagai ketua koperasi merah putih bagaimana dia melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN apakah mungkin tidak terkendala….?
“Kalau memang Ketua berhalangan khan masih ada Wakil, Sekretaris atau Bendahara dan Pengelola. ASN berkerja sejak PKL 7.30 sampai PKL 16.00 wib dan pada hari sabtu dan Minggu libur, ” tambahnya melalui pesan di whatsaap.
Namun hal ini bukanlah suatu kebijakan ataupun solusi dari hal-hal diatas, karena masih banyak warga desa yang mampu bila diberikan kesempatan, tanpa adanya intervensi ataupun tekanan demi kepentingan pribadi ataupun golongan saat pelaksanaan Musdesus.
Sebab menurut keterangan dari salah seorang warga yang tidak mau identitas dipublikasikan menyampaikan kepada awak kurang setujui karena pelaksanaan nya dijadwalkan ketika sedang memperingati hari besar.
” Kalau dari awal sistem pemilihan yang dilaksanakan tidak mengedepankan transparansi dan prinsip keterbukaan, saya tidak akan ikut serta dalam pemilihan, belum lagi informasi yang disampaikan mendadak” ungkapnya.
Untuk itu Publik berharap Pemerintah pusat melalui dinas dinas terkait dan pemerintah daerah, segera membuat aturan baku agar tidak menjadi polemik antara pro dan kontra ketika ASN diangkat menjadi Pengurus, karena tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sebagai PNS dapat dipastikan akan terkendala.
Jekson, SH







