Medan, RiauPro.com ll Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi kendaraan terkait pelanggaran Over Dimension dan Over Load (ODOL), Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya implementasi ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang kendaraan melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi kendaraan barang serta memberikan peringatan tegas bagi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL. Diterima awak media pada Jumat, (06/62025)
Para pengemudi diingatkan bahwa pelanggaran dimensi dan muatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa upaya preventif melalui edukasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan teknis kendaraan. Terutama kesadaran UU ntuk menjaga Keselamatan di jalan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku transportasi barang, semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan turut menjaga ketertiban jalan.
“Kegiatan yang kami laksanakan ini juga didukung penuh oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), serta menjadi bagian dari program nasional Kamseltibcarlantas dan kampanye #PolisiPenolongPresisi# yang terus digaungkan Polri, ” Pungkasnya.
(Yeni







